SULTRABERITA.ID, KENDARI – Mantan PJ Bupati Buton Tengah, H Mansur Amila resmi ditahan di sel Lapas Kelas II A Baubau, Senin 2 Maret 2020.
BACA JUGA :
- Pemkot Kendari Target 55 Ribu Siswa SD-SMP Punya Rekening Tabungan, Bidik Kejar Award OJK 2026
- Jadwal Daftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri dan Syarat Penerimanya
- Dua Lurah & Satu ASN di Kendari Jalani Sidang Etik Usai Viral Pesta Miras Bersama Wanita BO
- Harga Buah Impor Makin Mahal Gara-gara Rupiah Amblas
- Angkat Potensi Sagu & Daun Bakau, Tim UHO Raih Juara III National Business Plan Competition 2026 di UNY
Sebelumnya, oleh Polres Baubau, eks Kadis PU Buteng itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 dengan nominal kerugian negara mencapai ratusan rupiah.
Selama beberapa 20 hari kedepan, Mansur Amila bakal meringkuk di sel tahanan Lapas Baubau sebagai tahanan Kejari Buton.
Dikutip dari Kumparan.com, dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa melibatkan Mansur Amila digarap Polres Baubau sejak 2017 lalu.
Oleh Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron, politisi PAN yang sempat menjabat posisi eselon di Pemprov Sultra itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP : 268/X/ yang dilaporkan sejak 12 Oktober 2017 dan surat penyidikan nomor 133 tahun 2017.
Dari Rp 1,72 miliar Alokasi Dana Desa yang digarap, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara diselewengkan ditaksir mencapai Rp 786 juta.
Selain Mansur Amila, kejaksaan turut menahan satu tersangka lain bernama Yunus Arfan selaku penyelenggara kegiatan. Adm




