BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEHUKRIMMETROPOLITIK

Mansur Amila, Eks PJ Bupati Buteng Ditahan di Lapas Baubau

×

Mansur Amila, Eks PJ Bupati Buteng Ditahan di Lapas Baubau

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Mantan PJ Bupati Buton Tengah, H Mansur Amila resmi ditahan di sel Lapas Kelas II A Baubau, Senin 2 Maret 2020.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Catat, Ini Batasan Biaya PTSL yang Boleh Diminta Pemdes ke Masyarakat

Sebelumnya, oleh Polres Baubau, eks Kadis PU Buteng itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 dengan nominal kerugian negara mencapai ratusan rupiah.

Selama beberapa 20 hari kedepan, Mansur Amila bakal meringkuk di sel tahanan Lapas Baubau sebagai tahanan Kejari Buton.

Dikutip dari Kumparan.com, dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa melibatkan Mansur Amila digarap Polres Baubau sejak 2017 lalu.

Baca Juga :  Stand PT Vale Jadi Primadona Pencari Kerja Selama Ajang Unhas Career Expo

Oleh Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron, politisi PAN yang sempat menjabat posisi eselon di Pemprov Sultra itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP : 268/X/ yang dilaporkan sejak 12 Oktober 2017 dan surat penyidikan nomor 133 tahun 2017.

Dari Rp 1,72 miliar Alokasi Dana Desa yang digarap, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara diselewengkan ditaksir mencapai Rp 786 juta.

Baca Juga :  8 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022

Selain Mansur Amila, kejaksaan turut menahan satu tersangka lain bernama Yunus Arfan selaku penyelenggara kegiatan. Adm








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x