SULTRABERITA.ID, KENDARI – Anggota KPU Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Zul Juliska Praja dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, Zul menggerayangi bawahannya bahkan menjadikan selingkuhan hingga kerap tidur seranjang.
Bawahan Zul sehari-hari merupakan staf Sekretariat KPU Konawe Utara. Dalam putusan DKPP, kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Oktober 2019, saat Zul memanggil bawahannya ke ruang kerja. Kala itu, Zul meminta dibuatkan minum kopi.
BACA JUGA :
- Disparekraf Spill Lima Spot Wisata ‘Low Budget’ di Kota Kendari yang Menarik Dikunjungi Saat Libur Sekolah
- SPMB Sultra 2026 Dibuka 22 Juni, Dikbud Siapkan 44.532 Kursi SMA untuk Calon Murid Baru
- Bahtra Banong Kena Sentil Netizen, Bawa-bawa Nama Sultra Bela Mati Program MBG
- Live Instagram OJK Sultra – Bank Sultra: Bagikan Tips Cek Rekam Jejak Kredit Lewat SLIK
- Hati-hati, 7 Kebiasaan Sehari-hari Ini Berisiko Picu Kanker
Setelah korban mengantarkan kopi, Zul menutup pintu. Zul kemudian melakukan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban. Perbuatan itu disebut dilakukan berulang.
Dengan posisi Zul sebagai atasan, korban tidak kuasa menolak berbagai bujuk rayu. Zul juga disebut berbusa-busa menyapa korban di WhatsApp layaknya orang pacaran.
Korban luluh dan kemudian diajak menginap di hotel. Zul memperlakukan korban layaknya istri. Puncaknya, Zul dan korban digeberek oleh istri Zul saat sedang menginap di hotel. Zul akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan DKPP.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” kata Ketua Majelis DKPP, Muhammad yang tertuang dalam keputusan DKPP sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (12/3/2020).
Adapun anggota majelis yaitu Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati. Zul dinyatakan melanggar Pasal 12c huruf a, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Tindakan Teradu tidak hanya mengorbankan kehormatan Pengadu II (korban-red) beserta keluarga besarnya maupun keluarga besar dan rumah tangga Teradu tetapi secara kelembagaan, kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu turut tercederai,” ucap majelis DKPP. Adm
Sumber : detik.com
Judul : https://m.detik.com/news/berita/d-4936457/gerayangi-bawahan-di-ruang-kerja-anggota-kpu-di-sultra-dipecat?single=1




