LAJUR.CO, KENDARI – Melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong ketaatan perusahaan dalam mengimplementasikan tanggungjawab tata kelola lingkungan hidup. Predikat Proper yang setiap tahun diterbitkan KLHK melalui instansi Dinas Lingkungan Hidup di daerah menjadi tolak ukur penilaian baik atau buruk kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan.
Plt Kepala DLH Sultra, Ir H Ansar mengatakan, predikat Proper yang buruk dapat berimbas pada pencabutan ijin perusahaan dalam jangka panjang. Tahun ini, instansi yang ia pimpin kembali melakukan penilaian Proper terhadap 52 perusahaan yang ada di Provinsi Sultra.
Menjelang penilaian terhadap 52 perusahaan yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra melaksanakan pelatihan Peningkatan Kapasitas Tim Inspeksi Proper tahun 2022, Senin (25/4/2022).
Plt Kepala DLH Sultra, Ansar mengatakan kegiatan yang digelar di Aula Kalpataru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Sultra ini merupakan kali pertama dilaksanakan di Sultra untuk meningkatkan kapasitas Tim Penilai Perusahaan.
“Ini pertama kalinya. Pelatihan Proper ini inisiatif dari DLH Sultra, dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM atau tim penilai perusahaan,” kata Ansar.
Peningkatan kapasitas penilai melalui Proper ini diikuti sejumlah perwakilan dari masing-masing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Sultra.
“Dari 17 kabupaten/kota, ada 12 yang hadir secara luring (luar jaringan). Selebihnya mengikuti secara daring (dalam jaringan). Mereka cukup antusias, karena mereka harus ada dasar untuk mendampingi kita pada saat melakukan penilaian ke perusahaan,” jelas Ansar.
Dorong Perusahaan Taat Tata Kelola Lingkungan
Proper merupakan upaya Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah untuk mendorong ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup secara kontinyu melalui penyebarluasan informasi tingkat penataan peraturan perundang undangan kepada publik.
Mengingat DLH Sultra kerap melibatkan DLH kabupaten/kota sebagai pendamping ketika terjun ke lapangan melakukan penilaian terhadap perusahaan, maka diperlukan adanya penguatan kapasitas bagi tim inspeksi penilai agar memiliki kecakapan memadai
“Jadi yang melatarbelakangi kegiatan hari ini, karena kita ini akan ada kegiatan penilaian kinerja perusahaan. Melalui Proper ini pada akhirnya, kalau Tim kita turun melakukan penilaian perusahaan di Kabupaten, selalu melibatkan tim DLH Kab/kota. Hal inilah yang mendasari kami menginisiasi kegiatan hari ini, untuk peningkatan kapasitas tim inspeksi Proper tahun 2022,” tambah Ansar.
Diketahui jika Proper merupakan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup, sebagai bentuk implementasi pasal 43 ayat 3 Undang-undang No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun proses penilaiannya dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan.
Plt Kepala DLH Sultra, Ansar mengatakan, adanya kegiatan penilaian Proper yang secara kontinu dilakukan Kementerian LHK melalui Dinas Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Rilis data predikat Proper yang disebar melalui media massa, media elektronik diharapkan bereaksi positif terhadap kinerja perusahaan agar lebih ramah lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen terus mendorong peningkatan ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan melalui pendanaan Dekonsentrasi Kementerian Lingkungan Hidup. Makin banyak perusahaan yang masuk dalam daftar penilaian Proper tentu saja haru diimbangi jumlah Tim Inspeksi Proper yang memadai.
Untuk itu, tahun ini DLH Sultra menginisiasi program pelatihan tim inspeksi demi memaksimalkan penilaian Proper.
Ketua Tim Penilai Proper, Ir Takdir MSi mengatakan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Proper, pengawasan yang dilakukan oleh tim inspeksi akan menghasilkan pemberian insentif atau disinsentif kepada perusahaan yang dinilai.
“Proses penilaian Proper dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan yang hasilnya berupa pemberian insentif atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Insentif atau disinsentif diberikan berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam 4 aspek utama, yaitu ketaatan terhadap dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,” terang Takdir.
Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan Proper meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengolahan limbah B3, dan kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.
Tahapan Pelaksanaan Penilaian Proper
Secara umum, kegiatan Proper dilakukan oleh tim inspeksi DLH dimulai dari serangkaian persiapan matang dan terukur yang dirilis oleh Kementerian LHK. Mulai dari penyusunan tim, penguatan kapasitas, sosialisasi hingga pengumpulan data. Hal inilah yang dikatakan terhadap
Tim Inspeksi yang telah dibekali kapasitas memadai selanjutnya turun lapangan melakukan inspeksi lapangan dan supervisi. Selanjutnya pemeringkatan penataan berupa verifikasi lapangan dan penyusunan laporan akhir.
Tim Proper terlebih dahulu akan menginformasikan keikutsertaan dan kriteria serta mekanisme Proper kepada perusahaan peserta Proper sebelum penilaian dilakukan.
“Peserta Proper Tahun 2022 ini adalah perusahaan dengan kriteria : perusahaan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, perusahaan yang mempunyai dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan sangat besar, perusahaan yang mencemari dan merusak lingkungan dan atau berpotensi mencemari dan merusak lingkungan, dan perusahaan publik yang terdaftar pada pasar modal baik didalam maupun di luar negeri, serta perusahaan yang berorientasi ekspor,” tambah Takdir.
Output Program
Sejumlah perusahaan menerima rapor Proper Tahun 2021 di Kantor DLH Sultra
Kualitas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tenggara dapat ditingkatkan dengan adanya penurunan beban pencemaran dan potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan.
Adapun hasil dari pelaksanaan program pelatihan bagi tim inspeksi proper ialah menghasilkan penilai pendamping yang mumpuni terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
“Misalnya ada perusahaan yang akan kita nilai, seperti perusahaan tambang, perusahaan negara, mereka peserta hari ini akan mendampingi kita di kegiatan penilaian itu. Hasil penilaiannya berupa Raport Biru, Hijau, Merah maupun Hitam,” ujar Takdir. Adv