SULTRABERITA.ID, KENDARI – Markas Besar (Mabes) Polri melakukan penyegelan terhadap tujuh perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Selasa 17 Maret 2020.
BACA JUGA :
- Siaga Satu Nataru, KPP Kendari Kerahkan Ratusan Personel dan Alutsista di Titik Rawan Libur Akhir Tahun
- Jelang Perayaan Nataru, BPOM Temukan Minuman Serbuk hingga Mi Instan Tanpa Izin Edar
- Ekowisata Desa Matano Hingga Parumpanai Binaan Vale Raih Pengakuan Nasional di ICA & ISDA 2025
- Simak! Syarat Pegawai Swasta WFA di 29-31 Desember 2025
- Kesiapan Pemprov Sultra Hadapi Nataru dan Potensi Bencana, ASR Turun Cek Personel
Aksi police line Bareskrim Polri ini ditengarai dugaan tindak kriminal tambang yakni eksploitasi nikel di kawasan hutan lindung di kabupaten digawangi Ruksamin-Rauf.
Tujuh daftar perusahaan tambang Konut diduga menambang di kawasan terlarang adalah PT Bososi, PT RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT NPM (Nuansa Perkasa Mandiri).
Berikut PT Ampa, PT PNN (Pertambangam Nikel Nusantara) dan PT Jalumas.
Saat proses penyegelan di lokasi oleh Tim Investigasi Mabes Polri dipimpin Kombes Pol Pipit Rismanto, aktivitas tambang di enam perusahaan mendadak senyap.
Kecuali PT RMI, sejumlah karyawan dan managemen perusahaan tak berada di tempat alias kosong.
Gerak cepat tim investigasi dimulai dari Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara yang menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.
“Bareskrim menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengungkapkan penyebab banjir di wilayah karena aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur. Adanya informasi dari masyarakat dan saat banjir yang telah terjadi,” urai Pipit.
Bocornya informasi aktifitas tanbang di kawasan lindung dilakukan tujuh perusahaan di atas diperoleh dari laporan masyarakat. Kasus banjir bandang melanda kabupaten pecahan Konut itu kian menguatkan dugaan polisi adanya pengrusakan kawasan hutan lindung.
Benar saja. Saat dilakukan investigasi, kawasan hutan di Konut sudah dalam kondisi rusak parah akibat eksploitasi tambang secara masif oleh tujuh perusahaan tersebut.
“Kondisi sudah rusak parah bekas tambang, kita tutup (police line) agar tidak ada penambangan kembali. Kehutanan sudah pernah mengimbau bahkan memasang patok peringatan namun tidak diindahkan, patok-patoknya sudah hilang,” jelasnya.
Selain menyegel, tim Bareskrim Polri turut memeriksa sejumlah saksi dan menyita puluhan alat berat tujuh perusahaan tersebut. Stokfile ore nikel terdapat di lokasi perusahan juga ikut didata sebagai barang bukti.
“Sebagian alat berat sudah dibawa lari. Sebagian disita. Kita akan hitung yang di stokfile juga,” cetusnya. Adm



