SULTRABERITA.ID, KENDARI – Markas Besar (Mabes) Polri melakukan penyegelan terhadap tujuh perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Selasa 17 Maret 2020.
BACA JUGA :
- Debat Visi Misi Calon Rektor UHO, Prof. Ruslin Programkan Coffee Shop di Tiap Fakultas
- OJK Sultra Imbau Lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan Beri Data Akurat & Berkualitas ke Petugas Sensus Ekonomi
- Assoc. Prof. Baru Sadarun Janjikan Dana Riset Rp100 Juta untuk Profesor, Doktor dan Senat jika Terpilih
- Momentum HANI-Harganas, Bank Sultra Salurkan Beasiswa CSR Rp200 Juta Biayai 80 Mahasiswa UMKOTA
- Momen 10 Balon Rektor UHO Duduk Ngobrol Bareng Plt Rektor Saat Gladi Adu Visi Misi di Aula Mokodompit
Aksi police line Bareskrim Polri ini ditengarai dugaan tindak kriminal tambang yakni eksploitasi nikel di kawasan hutan lindung di kabupaten digawangi Ruksamin-Rauf.
Tujuh daftar perusahaan tambang Konut diduga menambang di kawasan terlarang adalah PT Bososi, PT RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT NPM (Nuansa Perkasa Mandiri).
Berikut PT Ampa, PT PNN (Pertambangam Nikel Nusantara) dan PT Jalumas.
Saat proses penyegelan di lokasi oleh Tim Investigasi Mabes Polri dipimpin Kombes Pol Pipit Rismanto, aktivitas tambang di enam perusahaan mendadak senyap.
Kecuali PT RMI, sejumlah karyawan dan managemen perusahaan tak berada di tempat alias kosong.
Gerak cepat tim investigasi dimulai dari Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara yang menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.
“Bareskrim menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengungkapkan penyebab banjir di wilayah karena aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur. Adanya informasi dari masyarakat dan saat banjir yang telah terjadi,” urai Pipit.
Bocornya informasi aktifitas tanbang di kawasan lindung dilakukan tujuh perusahaan di atas diperoleh dari laporan masyarakat. Kasus banjir bandang melanda kabupaten pecahan Konut itu kian menguatkan dugaan polisi adanya pengrusakan kawasan hutan lindung.
Benar saja. Saat dilakukan investigasi, kawasan hutan di Konut sudah dalam kondisi rusak parah akibat eksploitasi tambang secara masif oleh tujuh perusahaan tersebut.
“Kondisi sudah rusak parah bekas tambang, kita tutup (police line) agar tidak ada penambangan kembali. Kehutanan sudah pernah mengimbau bahkan memasang patok peringatan namun tidak diindahkan, patok-patoknya sudah hilang,” jelasnya.
Selain menyegel, tim Bareskrim Polri turut memeriksa sejumlah saksi dan menyita puluhan alat berat tujuh perusahaan tersebut. Stokfile ore nikel terdapat di lokasi perusahan juga ikut didata sebagai barang bukti.
“Sebagian alat berat sudah dibawa lari. Sebagian disita. Kita akan hitung yang di stokfile juga,” cetusnya. Adm




