SULTRABERITA.ID, KENDARI – Melalui akun Instagram miliknya, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyampaikan informasi penting terkait penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona.
Ia menjelaskan penanganan jenazah yang terpapar Covid-19 harus berhati-hati. Prosesi penanganan jenazah harus sesuai SOP tim medis menghindari kemungkinan buruk virus menular ke pihak lain.
BACA JUGA :
- PT Vale Sponsori Patonro Run 2026: Diramaikan Forkopimda Sulsel-Sultra, Kenalkan Identitas Bugis-Makassar
- Ekuinoks 23 September 2026, Apa Itu dan Dampaknya Bagi Indonesia?
- LPS ‘Peduli’ Sambut HUT ke-21: Sambagi Lima Daerah di Sulsel, Layani Cek Kesehatan Gratis & Donor Darah
- UU Reforma Agraria: Pemerintah Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah
- Sidak Tiga SPBU, DPRD Kendari Temukan Dugaan Penyalahgunaan QR Code BBM Subsidi
“Karena ini penyakit menular dan tentu membahayakan bagi kita, maka harus melalui proses bagaimana aturan medis,” ungkap Kholil dalam unggahannya @cholilnafis (24/3/2020).
Bila kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan dengan cara tayamum sesuai anjuran dalam Islam. Setelah itu, jenazah dikafani dan dishalatkan sebelum dikuburkan.
Shalat jenazah bisa dilaksanakan di masjid, di rumah, di rumah sakit atau juga di pemakaman sebelum dikuburkan.
“Lalu dikubur oleh orang yang mengerti sesuai prosedur medis,” ujarnya.
Hal demikian sudah sesuai ajaran Islam sehingga, kata ustads, tak perlu khawatir tidak memenuhi syariat Islam. LN/Adm



