SULTRABERITA.ID, KENDARI – Melalui akun Instagram miliknya, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyampaikan informasi penting terkait penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona.
Ia menjelaskan penanganan jenazah yang terpapar Covid-19 harus berhati-hati. Prosesi penanganan jenazah harus sesuai SOP tim medis menghindari kemungkinan buruk virus menular ke pihak lain.
BACA JUGA :

- Pertahanan atau Eksploitasi? Menimbang Rasionalitas Pembangunan Yonif TP di Hutan Lindung Warangga
- Langganan Medali, Dispora Sultra: Softball Jadi Cabor Prioritas Pertama, Dayung Kedua
- Puncak Musim Hujan Tiba, BMKG Imbau Seluruh Pihak Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi
- Komdigi: Ambil Foto Harus Izin Sebelum Beredar di Internet
- Ini Tips Jitu Bos OJK Jika Ditelepon Bank Hingga BPJS
“Karena ini penyakit menular dan tentu membahayakan bagi kita, maka harus melalui proses bagaimana aturan medis,” ungkap Kholil dalam unggahannya @cholilnafis (24/3/2020).
Bila kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan dengan cara tayamum sesuai anjuran dalam Islam. Setelah itu, jenazah dikafani dan dishalatkan sebelum dikuburkan.
Shalat jenazah bisa dilaksanakan di masjid, di rumah, di rumah sakit atau juga di pemakaman sebelum dikuburkan.
“Lalu dikubur oleh orang yang mengerti sesuai prosedur medis,” ujarnya.
Hal demikian sudah sesuai ajaran Islam sehingga, kata ustads, tak perlu khawatir tidak memenuhi syariat Islam. LN/Adm




