SULTRABERITA.ID, KENDARI – Melalui akun Instagram miliknya, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyampaikan informasi penting terkait penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona.
Ia menjelaskan penanganan jenazah yang terpapar Covid-19 harus berhati-hati. Prosesi penanganan jenazah harus sesuai SOP tim medis menghindari kemungkinan buruk virus menular ke pihak lain.
BACA JUGA :
- Awas! Berlebihan Makan Jeroan Bisa Picu Masalah Sendi dan Fungsi Ginjal
- LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Lihat Rinciannya di Sini!
- Keseruan Warga Muna di Jabodetabek Pererat Silaturahmi Lewat Gathering Wuna Barakati
- Prof Ma’ruf Kasim Kasih Kejutan ke Panitia Pilrek UHO, Daftar Tanpa Kasih Kode
- Prof Ma’ruf Kasim Kasih Kejutan ke Panitia Pilrek UHO, Daftar Tanpa Kasih Kode
“Karena ini penyakit menular dan tentu membahayakan bagi kita, maka harus melalui proses bagaimana aturan medis,” ungkap Kholil dalam unggahannya @cholilnafis (24/3/2020).
Bila kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan dengan cara tayamum sesuai anjuran dalam Islam. Setelah itu, jenazah dikafani dan dishalatkan sebelum dikuburkan.
Shalat jenazah bisa dilaksanakan di masjid, di rumah, di rumah sakit atau juga di pemakaman sebelum dikuburkan.
“Lalu dikubur oleh orang yang mengerti sesuai prosedur medis,” ujarnya.
Hal demikian sudah sesuai ajaran Islam sehingga, kata ustads, tak perlu khawatir tidak memenuhi syariat Islam. LN/Adm




