SULTRABERITA.ID, KENDARI – Melalui akun Instagram miliknya, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyampaikan informasi penting terkait penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona.
Ia menjelaskan penanganan jenazah yang terpapar Covid-19 harus berhati-hati. Prosesi penanganan jenazah harus sesuai SOP tim medis menghindari kemungkinan buruk virus menular ke pihak lain.
BACA JUGA :
- Astra Motor Sulsel Bersama AHM Salurkan Bantuan Alat Sprayer ke Kelompok Tani Bantimurung
- Mahasiswa PGSD Unsultra Lulus Sarjana Pendidikan Tanpa Skripsi
- Hati-hati, Kecanduan Game Online Bisa Pengaruhi Otak Seperti Narkoba
- Dari Konsel, Wamen Stella Christie Lanjut Tinjau Lokasi Sekolah Garuda di Wakatobi & Konawe
- Wahyu Dhyatmika Lantik Pengurus AMSI Sultra Periode 2024-2028, Berikut Daftar Lengkapnya!
“Karena ini penyakit menular dan tentu membahayakan bagi kita, maka harus melalui proses bagaimana aturan medis,” ungkap Kholil dalam unggahannya @cholilnafis (24/3/2020).
Bila kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan dengan cara tayamum sesuai anjuran dalam Islam. Setelah itu, jenazah dikafani dan dishalatkan sebelum dikuburkan.
Shalat jenazah bisa dilaksanakan di masjid, di rumah, di rumah sakit atau juga di pemakaman sebelum dikuburkan.
“Lalu dikubur oleh orang yang mengerti sesuai prosedur medis,” ujarnya.
Hal demikian sudah sesuai ajaran Islam sehingga, kata ustads, tak perlu khawatir tidak memenuhi syariat Islam. LN/Adm