SULTRABERITA.ID, KENDARI – Melalui akun Instagram miliknya, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyampaikan informasi penting terkait penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona.
Ia menjelaskan penanganan jenazah yang terpapar Covid-19 harus berhati-hati. Prosesi penanganan jenazah harus sesuai SOP tim medis menghindari kemungkinan buruk virus menular ke pihak lain.
BACA JUGA :
- Awal Tahun 2025, Jumlah Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta
- Perhiasan Penumpang Lion Air Rute Makassar-Kendari yang Hilang di Bagasi Akhirnya Ditemukan
- Lion Air Angkat Suara Terkait Kasus Pencurian Emas di Bagasi Penumpang Tujuan Kendari
- Tim Asistensi ASR-Ir Hugua: Program 100 Hari Kerja Fokus ke Janji Kampanye Realistis & Urgen
- Coretax Eror Terus, Urus Pajak Masih Pakai Sistem Lama
“Karena ini penyakit menular dan tentu membahayakan bagi kita, maka harus melalui proses bagaimana aturan medis,” ungkap Kholil dalam unggahannya @cholilnafis (24/3/2020).
Bila kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan dengan cara tayamum sesuai anjuran dalam Islam. Setelah itu, jenazah dikafani dan dishalatkan sebelum dikuburkan.
Shalat jenazah bisa dilaksanakan di masjid, di rumah, di rumah sakit atau juga di pemakaman sebelum dikuburkan.
“Lalu dikubur oleh orang yang mengerti sesuai prosedur medis,” ujarnya.
Hal demikian sudah sesuai ajaran Islam sehingga, kata ustads, tak perlu khawatir tidak memenuhi syariat Islam. LN/Adm