BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Spesialis Curanmor di Kendari Dicokok Polisi, Terakhir Nyolong Motor di Asrama Ibnu Sina

×

Spesialis Curanmor di Kendari Dicokok Polisi, Terakhir Nyolong Motor di Asrama Ibnu Sina

Sebarkan artikel ini
Barang bukti motor dicuri pelaku di Asrama Ibnu Sina Kota Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Polisi kembali meringkus pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di wilayah Kendari.

Kedua pelaku masing-masing AS (42) dan AFO (21) diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Satreskrim Polres Konawe Selatan, Sabtu (24/9/2022).

Keduanya dilaporkan telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Asrama Ibnu Sina Jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (15/9).

“Pada saat kejadian, sekira jam 20.00 wita, korban memarkir motornya di depan Asrama Ibnu Sina. Korban masuk ke kamar kos untuk mengerjakan tugas kelompok, lalu subuh harinya, sekira pukul 01.00 wita, korban keluar sudah tidak mendapati motornya terparkir,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Minggu (25/9/2023).

Baca Juga :  Pemuda ini Diciduk di Konut Gegara Tiduri Gadis di Bawah Umur

Tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. AS diciduk di Desa Ambakumina, Kecamatan, Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Sementara AFO diamankan di rumah kostnya di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda CRF warna merah putih DP 3213 RN, satu unit Honda CRF warna hitam. Berikut satu pasang plat nomor kendaraan DT 3333 VN, satu buah kunci T dan enam buah mata kunci T.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan di Kendari Keciprat Paket Sembako 'CSR' Bank Sultra

Kepada polisi, AS mengaku membawa kabur motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T yang dimodifikasi. Sedangkan AFO mengaku membongkar rangka motor di rumah kostnya dan memisahkan beberapa bagian penting.

“Kedua tersangka menyebut bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 5 TKP berbeda di Kota Kendari. AS merupakan residivis pada kasus yang sama,” lanjut AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Dispar Kembangkan Sistem Pemutakhiran Data Ekonomi Kreatif di Sultra

Kedua tersangka diancam hukuman penjara selama 7 tahun. Mereka telah melanggar pasal 363 KUH Pidana.

Di tempat yang sama, pelaku AFO juga bakal diperiksa Satresnarkoba Polresta Kendari terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Pasalnya, saat ditangkap polisi turut menemukan 5 sachet sabu seberat 1 gram di tangan pelaku. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x