LAJUR.CO, KONAWE – Proses pemilihan kepala desa di salah satu Kecamatan Lalunggasumeeto, Kabupaten Konawe diwarnai kisruh. Hal ini dipicu permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Lalombonda, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Salah seorang warga Desa Lalombonda Yusran menyampaikan secara gamblang permasalahan DPT yang membuat proses Pilkades Lalombonda menuai protes dari publik.
Kata dia, panitia terkesan mengabaikan hak suara warga yang seharusnya masuk dalam DPT. Padahal identitas warga seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) seharusnya menjadi patokan paling mendasar penetapan DPT oleh panitia
“Kan aneh, negara mengakui saya sebagai warga di Desa Lalombonda, Kecamatan Lalonggasumeeto, namun saya tidak diberikan hak memilih oleh panitia Pilkades hanya karena saya memiliki rumah di Kota Kendari. Sementara saya hari-hari disini melakukan aktivitas, punya usaha dan rumah pribadi, jadi letak salahnya dimana. Ini sama saja secara tidak langsung saya diusir dari Desa Lalombonda,” bebernya, Kamis (20/10/2022).
Dikatakannya, persoalan ini akan ia perjuangkan sekaligus mewakili sejumlah warga lainnya yang tidak diberikan hak pilihnya oleh panitia Pilkades.
“Perjuangan ini semata-mata untuk mencari keadilan, sehingga saya dan sejumlah warga lainnya bisa menyalurkan hak pilih di Pilkades serentak yang akan diselenggarakan pada akhir Oktober mendatang. Tidak ada tendensi apapun,” ujarnya. Adm