LAJUR.CO, KENDARI – Sebanyak 78 advokat resmi melakukan pengambilan sumpah profesi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/12/2022). Puluhan advokat/pengacara itu berasal dari berbagai elemen yakni 39 anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), 23 anggota dari Pengadilan Tinggi (PN) Sultra dan 16 anggota dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Pelaksanaan pengambilan sumpah advokat melalui sidang terbuka itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Dr. Ridwan Ramli, yang didampingi saksi sebagai hakim anggota dan panitera oleh Dewan Tinggi Sultra.
Para peserta yang dilantik dan dinyatakan resmi menjalankan profesinya sebagai advokat tersebut merupakan pengacara yang selama dua tahun terakhir telah melaksanakan program magang di beberapa instansi.
Kata Dewan Pengacara Nasional (DPN) Koordinator Wilayah Sultra Syahiruddin Latief, mereka yang berhak dilantik harus sudah melalui ujian profesi advokat setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).
“Sebenarnya selama ini sudah melaksanakan tugas profesinya sebagai advokat magang di beberapa kantor selama 2 tahun. Dihitung sejak mengemban gelar sarjana hukum atau dia mengikuti PKPA kemudian dia melalui ujian profesi advokat. Setelah lulus dilakukan penyumpahan dengan catatan umur dari yang bersangkutan sudah 25 tahun,” ujar Syahiruddin Latief.
Dia juga menambahkan agar para advokat tidak berhenti sampai di sini. Mereka tetap menambah pengetahuan di tengah perkembangan globalisasi yang kini sudah begitu cepat. Hal ini untuk menambah kualitas profesional sehingga masyarakat yang mencari keadilan merasakan kehadiran para advokat dengan hasil memuaskan.
Pada kesempatan yang sama dijelaskan pula bahwa para anggota advokat dapat melakukan profesinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mereka dapat bekerja secara profesional. Namun, ketika terjadi pelanggaran kode etik, maka organisasi yang menaunginya akan turun langsung menyelesaikan perkara mereka.
Adapun pelaksanaan pengambilan sumpah itu mengikuti aturan undang-undang yang berlaku. Dimana sebelum benar-benar menjalankan profesi sebagai pengacara, maka mereka harus menyatakan kesiapan diri menjalankan amanah sesuai apa yang menjadi peraturannya.
“Karena sesuai dengan undang-undang, sebelum menjalankan profesinya harus diambil sumpah oleh pengadilan tinggi,” ujar Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra Andri Darmawan.
Maka sesuai dengan sumpah advokat yang diambil, diharapkan mereka tidak melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik sehingga bisa memberikan bantuan jasa hukum secara maksimal kepada masyarakat.
LAPORAN : NISA
EDITOR : JENI