LAJUR.CO, KENDARI – Saat ini kejahatan di sektor keuangan digital masih bergentayangan. Karena itu detikers harus berhati-hati ya supaya nggak jadi korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips agar tak menjadi korban dari kejahatan digital.
Pertama, jangan pernah memberikan data-data pribadi sensitif. Petugas bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server tidak pernah meminta password, PIN & OTP.
“Jangan berikan data tersebut dengan alasan apapun,” tulisnya di Instagram @ojkindonesia, Sabtu (7/1/2023).
OJK menyebut petugas hanya akan meminta data pribadi untuk kepentingan verifikasi data jika diperlukan.
Kemudian, jika ada pemberitahuan melalui SMS atau email yang meminta untuk membuka link dan data pribadi, jangan langsung dibuka. detikers harus melakukan pemeriksaan lebih dulu informasi yang diterima melalui call center resmi penyelenggara layanan keuangan digital.
Selanjutnya jangan pernah percaya dengan penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan digital (LKD).
“Pastikan anda sudah memeriksa kebenaran informasi melalui kanal media sosial atau website resmi bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server anda,” tulisnya. Adm
Dumber : Detik.com