LAJUR.CO, KENDARI – Narkotika jenis seberat 22,28 gram diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Kendari dari seorang lelaki di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Selasa (10/1/2023). Pengedar sabu berinisial RD (19) diiming-imingi uang seratus ribu rupiah setiap berhasil mengedarkan sabu satu gram.
Tim Satresnarkoba mengamankan RD bersama barang buktinya di sebuah kamar kost di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Baruga sekitar pukul 18.00 WITA. Sabu seberat 22, 28 gram tersebut disimpan oleh RD di dalam plastik bening sebanyak 30 sachet.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka, menjelaskan jika pelaku mengaku mendapat paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal identitasnya. RD memperoleh paket sabu setidaknya sebanyak seratus paket yang ia telah edarkan di beberapa tempat di wilayah Kendari hingga Ranomeeto, Konawe Selatan.
“Pengakuan tersangka bahwa ia menerima paket shabu dari lelaki yang ia tidak kenal identitasnya dengan berat 50 gram, dengan cara ditempelkan di pinggir jalan di Ranomeeto Konawe Selatan,” jelas AKP Hamka saat press release, Kamis (12/1/2023).
Atas perintah lelaki tersebut, tersangka membagi lima puluh gram sabu menjadi seratus paket shabu. Dari seratus paket sabu, tersangka telah menempel sebanyak tujuh puluh paket Shabu. Sehingga pada saat dilakukan tangkap tangan terhadapnya, tersisa 30 sachet yang juga sudah siap edar.
Tersangka melancarkan aksinya, lanjut AKP Hamka sejak Sabtu, (7/1). Namun karena terendus oleh masyarakat, aksi lelaki sembilan tahun itu akhirnya dihentikan oleh polisi. Sejumlah alat pendukung yang digunakannya saat mengedarkan sabu ikut diamankan polisi. Diantaranya sedotan plastik, paket plastik sachet bening, sendok, tumbang digital hingga handphone yang digunakannya berkomunikasi dengan lelaki yang menjadi bosnya.
Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki yang notabenenya sumber tersangka mendapatkan paket sabu. Red