LAJUR.CO, KENDARI – Seorang remaja diamankan Personil Polsek Mandonga dan Pihak Toko Fiesly Mart usai ketahuan mengambil barang jualan tanpa melakukan pembayaran, Rabu (18/1/2023). Remaja kelahiran Makassar yang kini berusia 19 tahun itu berinisial Ad, warga Jalan Pattimura (Terminal Lama), Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Dirinya terekam CCTV mencuri barang dagangan di sebuah swalayan sekitar pukul 14.30 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, remaja tersebut ternyata membawa satu buah mata busur. Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut ke Mako Polsek Mandonga untuk kebutuhan penyelidikan.
Dijelaskan Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, awalnya Ad masuk ke dalam toko dan berkeliling di etalase. Saat usai mengambil beberapa barang, ia langsung keluar tanpa singgah melakukan pembayaran di kasir.
“Awalnya pada pukul 14.15 Wita terlapor masuk kedalam toko Friesly Mart dan berkeliling di etalase jualan, saksi yang saat itu bekerja sebagai kasir Friesly Mart sempat merasa curiga dengan gerak gerik terlapor. Namun tidak sempat menegur terlapor. Selanjutnya terlapor terlihat keluar dari toko tanpa singgah di kasir,” jelasnya.
Saat dilakukan pengecekan di CCTV toko, ternyata pelaku telah membawa tiga batang coklat Silverqueen dan satu buah sabun pepaya. Sehingga pemilik toko merasa mengalami kerugian sebesar Rp50.000.
Pukul 20.00 WITA remaja itu kembali ke toko, dan langsung ditahan. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku merupakan anggota kelompok remaja yang sering menghirup lem fox dan sering nongkrong di beberapa tempat. Adapun tempat nongkrong mereka diantaranya Sari Laut Mas Joko – samping Fiesly Mart – depan Kopi Daeng, Lorong Pajak Jalan Sao – Sao, dan sekitar kawasan Hotel Athaya.
Selain itu, rekan – rekan terlapor juga ternyata ada yang membawa busur panah. Bahkan salah seorang diantaranya merupakan residivis kasus curanmor TKP Sari Laut Mas Joko.
Ad bersama sejumlah rekannya itu, lanjut Kombes Eka merupakan remaja yang sering menghirup lem fox dan mengamen di sekitar lampu merah Hotel Athaya. Selain itu, mereka juga diduga sering terlibat aksi pengancaman dengan menggunakan sajam jenis busur dan parang.
Dari keterangan itu, polisi kemudian melakukan sejumlah tindakan. Pelaku itu diamankan guna menjalani proses lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Red