LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) DR Andi Makawaru menekankan pentingnya sinkronisasi pemahaman antara instansi DLH dan Bappeda dalam proses penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Sultra. Dengan begitu prinsip pembangunan berkelanjutan dapat terintegrasi secara maksimal dalam agenda perencanaan pembangunan di Bumi Anoa. Hal tersebut diutarakan Kepala DLH Sultra disela kegiatan Rakor Penyusunan KLHS di Hotel Claro, Kamis (9/2/2023).
“Pertemuan ini menjadi pembuka awal untuk program penyusunan KLHS. Kita melibatkan Bappeda agar ada sinkronisasi pemahaman, ini penting agar urusan tersebut bisa dikawal bersama agar pembangunan berkelanjutan dapat diimplementasikan dengan maksimal,” ujar Andi Makkawaru.
Hal sama disampaikan Kepala Sub Direktorat Lingkungan Hidup Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Kunto Bimaji.
Kata dia, DLH tidak bisa berjalan sendiri dalam menyusun dokumen KLHS. Bapepda harus dilibatkan karena harus ada kesesuaian antara dokumen perencanaan pembangunan dan KLHS yang berada di bawah wilayah kerja DLH.
DLH Sultra yang saat ini digawangi Andi Makkawaru melakukan kajian lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berupa rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Isu Pembangunan Berkelanjutan
Dalam proses penyusunan KLHS, Andi Makkawaru berharap stakeholder terkait memperhatikan berapa prinsip penting yang menyangkut isu pembangunan berkelanjutan. Seperti kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup, kinerja layanan atau jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
“Pada saat mereka melakukan perencanaan, apa sih harapan yang termuat dalam agenda pembangunan berkelanjutan. Dari DLH Kabupaten/ Kota termasuk Bappeda yang mengikuti kegiatan hari ini kita harapkan bisa fokus sehingga pa saat penyusunan KLHS RPJMD, RTRW melihat semua aspek isu, tujuan, tidak ada tahapan yang terlewati,” jelas Andi Makkawaru.
Sebagai informasi, DLH Sultra menghadirkan pemateri Kepala Sub Direktorat Lingkungan Hidup Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Kunto Bimaji MSi dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Krisna Kumar dalam rakor guna memaparkan teknis pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD.
Kepada peserta raker yang dihadiri perwakilan DLH dan Bappeda kabupaten/kota se-Sultra, Kunto Bimaji menjelaskan dasar hukum hukum penyusunan KLHS RPJMD diantaranya adalah PP 46 tahun 2016 dan Permendagri 86 tahun 2017.
Secara rinci ia mengurai mekanisme penyusunan KLHS RPJMD/RPJPD yang diantaranya dimulai dengan pembentukan tim atau pokja, pengumpulan data hingga analisa. Proses selanjutnya pembangunan berkelanjutan kemudian dirumuskan dalam bentuk skenario pembangunan berkelanjutan dan proyeksinya dalam bentuk penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi. Adm