LAJUR.CO, KENDARI – Proses transaksi obat terlarang yang dilakukan seorang lelaki inisial AS (25) dihentikan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari. Sebanyak tiga belas sachet bening diduga berisikan narkotika jenis sabu berhasil diamankan polisi saat AS tertangkap tangan.
Pengedar sabu AS itu diamankan polisi saat digeledah dalam salah satu kamar kost Azalia, Lorong Pelindung Jalan HEA Mokodompit, Kambu, Minggu (12/2/2023). Penggeledahan dirinya disaksikan warga sekitar di wilayah tersebut.
Sabu seberat 11,47 gram itu diperoleh AS dari seorang lelaki yang ia ketahui bernama RB. Adapun cara mereka bertransaksi adalah dengan menempelkan paket sabu pada suatu tempat dan memberi arahan lewat telepon genggam.
Saat dilakukan penggeledahan sekaligus penangkapan tersangka, sejumlah barang bukti pun ikut disita. Beberapa paket sabu tersebar dalam sejumlah tempat. Di mana empat paket diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam kaleng rokok merek Gudang Garam. Empat paket ditemukan di dalam pembungkus rokok Marlboro, dan satu paket ditemukan di dalam pembungkus rokok Sampoerna.
Juga satu paket ditemukan di dalam kotak kecil warna hitam. Selain itu, satu paket ditemukan di lantai Kamar Kost tempat dirinya menginap. Alat pendukung seperti dua buah timbangan digital, satu buah sendok shabu, dan dua unit Handphone merk. Samsung dengan sim card juga ikut diamankan.
Menurut pengakuannya kepada polisi, mula-mula tersangka memperoleh paket sabu seberat 20 gram. Sabu seberat 11,47 gram yang disita sebagai barang bukti itu merupakan sisanya yang belum terjual.
“Tersangka mengaku menerima paket shabu dari lelaki RB dengan berat 20 gram, dengan cara ditempelkan pada Jumat (10/2/2023) disamping tembok salah satu Ruko Kosong Jalan Wayong Kelurahan Kadia. Lalu atas perintah lelaki RB ia membagi sabu tersebut menjadi 96 paket,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat press release, Kamis (16/2/2023).
Dari 96 sabu yang telah dikemas, RB mengaku jika dirinya telah berhasil memberikan sebanyak 75 paket kepada seseorang yang ia tidak kenal identitasnya. Sementara 8 paket lainnya ditempelkan pada suatu tempat atas perintah lelaki RB.
AS melancarkan aksinya, lanjut AKP Hamka dimulai pada Sabtu (11/2/2023) dengan menempel tiga paket Shabu di sepanjang Lorong Pelindung Kelurahan Lalolara, Kambu. Selanjutnya pada Minggu (12/2/2023) tersangka memberikan secara langsung 75 paket kepada lelaki tak dikenal identitasnya atas bosnya.
Kemudian di hari yang sama, AS menempel lagi dua paket sabu di sepanjang Lorong Pelindung, Kelurahan Lalolara. Tidak berhenti disitu, aktivitas transaksi pun masih berlanjut pada Senin (13/2/2023) di mana dirinya menempel kembali di sepanjang Lorong Pelindung sebanyak tiga paket sabu.
Warga sekitar yang mengetahui kegiatan AS pun kemudian melaporkannya kepada polisi. Sehingga polisi yang melakukan penyelidikan pun dapat menghentikan terjadinya jual beli obat terlarang itu.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu apabila berhasil mengedarkan setiap satu gram shabu dari lelaki RB dimaksud. Karena iming-iming uang seratus ribu itulah, AS harus mendekam di Mako Polresta Kendari.
Pemuda AS ditahan karena melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling singkat yang harus dijalaninya adalah selama enam tahun kurungan. Sedang paling lama 20 tahun. Keberadaan RB rekan kerja AS itu kini masih didalami oleh penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba. Red