LAJUR.CO, KENDARI – Akibat tergiur dengan barang berharga, dua pria di Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari harus berurusan dengan polisi. Keduanya mencuri besi plat milik korbannya, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wua-wua, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 10.24 WITA. Besi plat tersebut diketahui bernilai Rp10 juta.
Dua pemuda itu MH (31) dan FJ (21) merupakan karyawan yang tinggal di Mess PT. Manunggal Sarana Surya Utama Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wua-wua. Mereka bekerja sama membawa kabur besi seharga puluhan juta itu.
Karena mengalami kerugian besar, korban melaporkan kejadian dialaminya kepada Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Setelah menemukan bukti yang cukup, personil polisi akhirnya menciduk kedua pelaku pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mengatakan kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka. Ketika diinterogasi pun, keduanya mengakui perbuatan terlarang itu.
“Kedua pelaku mengambil barang berupa besi plat milik korban pada hari Minggu, tanggal 26 Februari 2023. Setelah menerima laporan korban, penyidik mengumpulkan bukti sampai kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Fitrayadi, Senin (27/2/2023).
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka bakal dijerat hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara. Tindakan mereka yang telah merugikan seseorang itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana. Red