BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Residivis Asal Muna Dibekuk Polisi Gegara Curi Tabung Gas di Kendari

×

Residivis Asal Muna Dibekuk Polisi Gegara Curi Tabung Gas di Kendari

Sebarkan artikel ini
AR, pemuda spesialis pencuri yang ditangkap polisi usai ketahuan curi tabung gas LPG.

LAJUR.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Kemaraya berhasil membekuk pemuda spesialis pencuri di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (13/5/2023). Pelaku kerap disapa AR alias Gayus merupakan warga asal Kelurahan Mabolu, Kecamatan Loghia, Kabupaten Muna.

Gayus diketahui telah melakukan pencurian beberapa kali di sejumlah tempat berbeda. Adapun hasil rampasannya berupa handphone, gitar, hingga uang tunai. Terbaru, pemuda ini menggasak ratusan tabung gas LPG kemasan 3kg.

Baca Juga :  Perpusip Kota Kendari Gelar 'Roadshow Ramadhan' Hadirkan Perpustakaan Keliling di TPA se-Kota Kendari

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan merugikan itu. Hasil curian digunakan Gayus sebagai biaya hidup dan membiayai kebutuhannya terhadap minuman keras (miras).

“Hasil pencurian digunakan untuk biaya hidup dan membeli minuman keras,” jelas AKP Fitrayadi.

Sejumlah tempat menjadi lokasi pencurian dilakukan Gayus adalah Counter Occing Cell Jalan Sao-sao, Kelurahan Kadia, medio April lalu. Pelaku yang bermukim di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat itu juga membawa kabur gitar elektrik di Kedai Literasi Coffe, Jalan Sorumba Kendari pada Maret 2023.

Baca Juga :  Modus Scam di Akhir Periode Pelaporan SPT Pajak, Pakar: Menyamar Aplikasi Handphone

Pelaku yang merupakan residivis kasus pengeroyokan ini kembali dikejar polisi saat ketahuan mencuri ratusan tabung gas LPG. Sebanyak 118 tabung gas, sambung AKP Fitrayadi hasil curian tersangka dijual kepada para pengecer.

“Sekitar bulan Mei 2023, tersangka mencuri 118 tabung gas LPG 3 kg di beberapa tempat di Kota Kendari. Setiap selesai melakukan pencurian tabung gas LPG, langsung dijual ke beberapa pengecer di Kota Kendari,” lanjutnya.

Baca Juga :  Migrasi Layanan ke 4G/LTE Telkomsel Sasar Kota Kendari Hingga Halmahera

Kepada polisi, tersangka mengaku melancarkan aksinya menggunakan sebuah mobil rental. Dua orang rekannya yang membantu tersangka beraksi kini masih dalam penyelidikan polisi.

Saat dilakukan penangkapan, beberapa barang bukti ikut diamankan. Selain tabung gas, polisi juga mengamankan empat unit handphone aneka merk, dan satu unit gitar.

Akibat perbuatannya itu, Gayus dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, yakni ancaman 7 tahun penjara. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x