BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sekitar Kampus UHO

×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sekitar Kampus UHO

Sebarkan artikel ini
Pengedar narkoba jenis ganja, DS (29) diamankan polisi.

LAJUR.CO, KENDARI – Peredaran bahan obat-obatan terlarang di Kota Kendari masih terus dilakukan oleh sejumlah oknum karena berbagai motif. Bahkan seseorang yang sudah mempunyai pekerjaan pun tetap tergiur dengan pendapatan yang bakal diperoleh dari hasil transaksi narkoba itu.

Terbaru, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka merilis dua orang pengedar narkotika jenis sabu masing-masing HP (29) dan DS (27). Keduanya sama-sama diimingi imbalan sejumlah rupiah jika berhasil mengedarkan beberapa paket sabu di tempat – tempat tertentu.

AKP Hamka menyebut para pengedar ini memperoleh paket sabu dari seorang rekan yang keberadaannya masih didalami pihak kepolisian. DS melancarkan aksinya di sekitar Pos Security Fakultas Pertanian UHO, Kamis (15/5/2023). Sedang HP beraksi di pinggir Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Jumat (19/5/2023).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap seorang lelaki HP, di pinggir Jalan Banda Kel. Watulondo. Saat digeledah, ditemukan 3 paket sabu,” ungkap AKP Hamka saat press release, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga :  Seorang Tukang Ojek di Kendari Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Kisahnya Berujung di Kantor Polresta Kendari

Saat diinterogasi, kepada polisi HP mengaku telah menempelkan sebanyak 15 paket sabu di beberapa titik di wilayah Kota Kendari. Personil polisi yang melakukan penyisiran di titik-titik dimaksud tersangka HP menemukan sejumlah paket barang bukti.

Lokasi operasinya mulai dari Lorong Sejuk, Jalan Balai Kota III Kelurahan Pondambea, Jalan Abunawas Kelurahan Korumba, Jalan Palapa Kelurahan Kemaraya, seputar Kelurahan Kadia, dan di seputar Kelurahan Punggolaka.

Tersangka HP memperoleh paket sabu total 18 paket dari seseorang lelaki SS. Saat ini polisi tengah melakukan lidik mengenai keberadaannya. Ia dijanjikan honor seratus ribu rupiah setiap berhasil mengedar satu gram sabu.

“Tersangka HP mengaku bahwa baru 1 kali menerima paket narkotika dari Lelaki SS. Ia akan mendapat imbalan Rp100 ribu apabila berhasil mengedarkan 1 gram shabu,” jelas AKP Hamka.

Baca Juga :  Ribuan Pencari Kerja di PT Vale Pomalaa Jalani Psikotes

Sementara pengedar lainnya DS, pekerja wiraswasta yang nyambi jadi pengedar obat terlarang. Dirinya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 316 gram ganja. Ganja tersebut diketahui diterima DS dari pengiriman Lion Parcel Kecamatan Mandonga. Penangkapan DS ini bermula saat Bea dan Cukai Kanwil Kendari bersama Opsnal Resnarkoba Polresta Kendari membuntuti pergerakannya di sekitar UHO.

” Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bersama tim Bea dan Cukai Kendari, mengamankan seorang lelaki DS. Setelah diintrogasi ia mengakui bahwa paket yang berada di Pos tersebut adalah barang miliknya,” sambungnya.

Hasil interogasi DS, dirinya menerima paket ganja dari seseorang di Makassar, Sulsel dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel. Tersangka ini memesan paket ganja sebanyak itu berdasar pesanan seorang pria di Kendari. Dirinya tergiur oleh keuntungan dari hasil menjadi perantara penjualan narkoba.

Baca Juga :  Gubernur Ali Mazi Kick Off Program Gernas BBI/BBWI di Koltim Besok, Dihadiri Sandiaga Uno via Streaming

“DS memperoleh Ganja dari lelaki AS di Makassar. Paket tersebut pesanan lelaki AL di Kendari. DS sudah 2x memperoleh paket ganja untuk mengambil keuntungan Rp1.500.000 dari lelaki AL,” tutur AKP Hamka.

Kini polisi juga melakukan lidik terhadap keberadaan kedua lelaki yang kerap bertransaksi ganja tersebut. Sedang DS mendekam di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka pengedar narkoba HP dan DS melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana mereka bakal dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x