BERITA TERKININASIONAL

Peringatan OJK soal Maraknya “Pay Later”: Jangan Beli Barang Konsumtif Pakai Utang

×

Peringatan OJK soal Maraknya “Pay Later”: Jangan Beli Barang Konsumtif Pakai Utang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Maraknya jasa beli kini bayar nanti atau lebih dikenal dengan pay later membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan ke masyarakat.

Menurut OJK, masyarakat harus tetap berhati-hati menggunakan jasa layanan ini. Pasalnya, dengan pengelolaan yang tidak baik, pay later dapat mengganggu pengajuan kredit masyarakat ke perbankan.

OJK khawatir, jasa pay later kerap digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan yang bersifat konsumtif. Maklum saja, jasa pay later biasanya tersedia di platform e-commerce.

Baca Juga :  PT Vale Sosialisasi Status Kawasan Hutan di Empat Areal PPKH Blok Pomalaa

“Masyarakat juga berhati-hati pada performance keuangannya. Misanya sekarang ada buy now pay later, terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang konsumtif dengan utang,” ujar dia, Kamis (22/6/2023).

Menurut Friderica, jika penggunaan pay later tidak dikelola dengan baik, dan masyarakat gagal membayarkan kewajibannya, hal ini akan berdampak terhadap skor kredit masyarakat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga :  Rektor IAIN Kendari Cerita Pengalaman Unik Saat Pantau Penyelenggaraan Haji di Mekkah

Dengan kualitas skor SLIK yang rendah, tentunya masyarakat akan lebih sulit mengajukan kredit.

“Ketika ngajukan pinjaman-pinjaman yang sebenarnya lebih dibutuhkan seperti KPR pertama, mungkin KUR, enggak bisa lagi,” katanya. .

Penjelasannya, dengan skor kredit yang lebih rendah, bank melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.

Bahkan, jika nasabah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing. Kredit skor yang buruk ini, bisa membuat nasabah masuk daftar hitam.

Baca Juga :  Cegah Praktik Suap Layanan Publik, OJK Optimalkan Whistleblowing System

Sehingga, nasabah harus melakukan pemutihan untuk mengembalikan reputasi kreditnya. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x