BERITA TERKININASIONAL

Sepeda Listrik 35 Km per Jam Dianggap Motor, Pengguna Wajib Punya SIM

×

Sepeda Listrik 35 Km per Jam Dianggap Motor, Pengguna Wajib Punya SIM

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kepolisian pernah menyatakan sepeda listrik yang digunakan di atas 35 km per jam maka penggunanya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini lantaran sepeda listrik dengan kemampuan itu dianggap sepeda motor.

Selain SIM, pengemudi sepeda listrik seperti itu juga diwajibkan memakai perlengkapan berkendara seperti helm.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang bisa mencapai kecepatan 35 km per jam digolongkan dapat ngebut sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan.

“Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut,” jelas Yusri pada Februari lalu.

Baca Juga :  Perhatian! SIM Mati Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya

Yusri bilang sepeda listrik yang kecepatannya dapat mencapai 35 km per jam harus memakai aturan yang sama seperti penunggang sepeda motor kubikasi 125 cc. Dalam artian pengendara sepeda listrik wajib berbekal SIM C.

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.

Baca Juga :  Perpusip Kota Kendari Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Perpustakaan

Penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan ‘tertentu’ karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Baca Juga :  Jemaah Haji Indonesia Meninggal Capai 89 Orang, Terbanyak di Makkah

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.

Penggunaan sepeda listrik lagi jadi sorotan belakangan karena banyak pelanggaran seperti digunakan anak kecil dan lebih parah lagi dipakai di jalan raya.

Sudah ada kasus anak kecil pengguna sepeda listrik tewas usai tertabrak kendaraan. Ini memunculkan berbagai kekhawatiran dan telah menjadi perhatian berbagai pihak. Adm

Sumber: CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x