LAJUR.CO, KENDARI – Aksi mencuri dengan kekerasan (Curas) atau jambret yang dilakukan HI (42) dihentikan polisi. Dirinya ditangkap usai menjambret seorang ibu di depan Rumah Sakit Santa Anna Kendari, Rabu (16/8/2023).
Pelaku merampas kalung emas milik orang tua Damaris (59). Pencuri spesialis Curas ini ditangkap di Jalan Dr Moh Hatta Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat sekira pukul 08.00 WITA.
“Pelaku ini dilaporkan anak korban yang dijambret kalung emasnya di depan RS Santa Anna. Kalung emas itu seberat 8 gram”, kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman.
Saat kejadian, orang tua pelapor tenaga menunggu kendaraan umum di depan rumah sakit. Pelaku yang memanfaatkan situasi langsung menyerang korban. Akibatnya pemilik emas tersebut mengalami luka memar kemerahan pada bagian dada dan bagian leher.
Berdasarkan keterangannya, ia telah melakukan aksinya di sejumlah titik di Kota Kendari. Tercatat sepuluh lokasi yang menjadi sasaran pelaku melancarkan aksinya yang membahayakan orang lain itu.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat atau wilayah Hukum Polsek Kemaraya. Tersangka melakukan aksinya sejak Juli tahun 2022. Saat ini, ia diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Red