LAJUR.CO, KENDARI – Warga Jalan H.E Martadinata, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari yang bekerja sebagai nelayan ini nekat mencuri untuk membayar hutangnya. Adalah Simon (43), terancam hukuman penjara selama lima tahun karena ketahuan mencuri uang sebesar Rp150 ribu di Puskesmas Kadia, Kota Kendari, Senin (28/8/2023).
Simon kini telah diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di kantor Polsek Kandai. Dirinya ditangkap sekitar pukul 21.00 WITA setelah aparat kepolisian menemukan sejumlah bukti atas tindakan yang dilakukannya.
Kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, korban dari aksi pencurian dilakukan pelaku ini adalah seorang dokter di Puskesmas Kadia. Korban bernama Dr. Tuti (39) awalnya menyimpan barang berharganya dalam sebuah tas di ruang kerjanya. Saat hendak mengambilnya kembali, barang dalam tasnya sudah hilang.
“Handphone dan dompet korban ini disimpan dalam tas dan ditaruh diatas meja di ruangannya. Korban kemudian keluar ruangan. Ketika korban kembali hendak mencari dompetnya, ia tidak lagi melihat tasnya di tempat semula,” ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (29/8).
Adapun isi tas korban, selain dompet korban terdiri atas kartu SIM, ATM, dan sejumlah uang tunai. Warga Kelurahan Lepo – lepo, Kecamatan Baruga itu pun kemudian melaporkan peristiwa dialaminya kepada polisi untuk dilakukan penangkapan.
Usai interogasi, pelaku sambung AKP Fitrayadi mengakui perbuatannya yang merugikan orang lain tersebut. Simon (nama samaran) melunasi hutangnya dengan uang yang dicuri dari dalam dompet korbannya.
“Tersangka mengakui bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang miliknya,” lanjut AKP Fitrayadi.
Tersangka pun bakal dikenakan kasus tindakan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Red