LAJUR.CO, JAKARTA – Politik uang merupakan salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu dan pemilihan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis sebanyak 20 daftar kabupaten/kota tertinggi rawan politik uang pada pemilu 2024.
Dilansir dari akun resmi Instagram Bawaslu, salah satu kabupaten rawan politik uang yang termuat adalah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam daftar yang dipublikasikan itu, Kabupaten Kolaka berada di urutan 13.
Atas banyaknya daerah rawan politik uang, maka dalam rilis tersebut Bawaslu RI menyimpulkan bahwa partisipasi publik menjadi modal bagi upaya pencegahan dan penindakan politik uang.
Selain itu, keterlibatan masyarakat juga perlu didukung komitmen pemangku kepentingan, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu beserta tim suksesnya, serta pemerintah untuk bersama-sama menjadikan pelaksanaan pemilu 2024 dilakukan secara jujur dan adil.
Cara-cara yang direkomendasikan untuk mencegah terjadinya politik uang (money politik) dapat dilakukan dengan mengoptimalkan sosialisasi terkait bahaya money politik, memperkuat regulasi larangan melakukan money politik dan memasifkan aksi penindakan setiap laporan adanya perbuatan money politik.
Adapun kabupaten/kota yang juga termasuk dalam daerah rawan politik uang adalah Jayawijaya, Papua, Banggai, Sulawesi Tengah, dan Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Kemudian Sekadau, Kalimantan Barat, Lampung Tengah, Lampung, dan Oku Timur, Sumatera Selatan.
Disusul daerah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Ponorogo, Jawa Timur dan Fakfak, Papua Barat. Lanjut Kota Serang, Banten, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Temanggung, Jawa Tengah dan Intan Jaya, Papua.
Pada urutan berikutnya ada Kota Magelang, Jawa Tengah, Bandung Barat, Jawa Barat, dan Bangka Selatan, Bangka Belitung serta Lampung Barat, Lampung.
Sedangkan provinsi yang tingkat kerawanannya tinggi terkait politik uang ada Maluku Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten dan Sulawesi Utara. Red