SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pilkada Serentak 2020 diputuskan digelar pada 9 Desember mendatang. Namun, masih menimbulkan pro dan kontra lantaran masih ada pandemi Covid-19.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, keputusan 9 Desember itu sudah disepakati baik oleh DPR maupun pemerintah dan juga KPU.
BACA JUGA :
- Trend Harga Emas di Kendari Turun: Dulu Tembus Rp3 Juta, Kini Dibanderol Rp2,6 Juta per Gram
- Tradisi Suku Muna Olah Umbi Hutan yang Mengandung Sianida Jadi Kuliner Lezat, Bisa Hasilkan Cuan
- PT Vale Pomalaa Teratas, Bapenda Sultra Rilis 5 Perusahaan Tambang Paling Taat Pajak
- Basarnas Selamatkan 8 Penumpang Kapal yang Terombang-ambing di Perairan Batuatas, Busel
- Daftar Kekayaan Bakal Calon Rektor UHO, Siapa Paling Tajir?
“Itu sepakat bahwa Pilkada akan dilaksanakan 9 Desember,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
“Kalau menunggu kapan Corona selesai, juga tidak ada yang tahu kapan corona selesai. Sedangkan pemeritah itu perlu bekerja secara efektif,” lanjut dia.
Menurut dia, jika ditunda, maka pemerintah akan menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengantikan para kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.
“Nah kalau Plt semua itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang itu sangat diperlukan di dalam pemerintahan sehari-hari,” ungkap Mahfud.
Dia menuturkan, hampir seluruh kepala daerah setuju Pilkada dilakukan 9 Desember . Meskipun ada yang menolak dan itu dianggap biasa.
“Kalau kepala daerah berdasar monitor kami, hampir seluruhnya setuju. Ya ada 1-2 lah biasa, tetapi kalau dilihat presentasenya lebih dari 2/3 bersemangat untuk segera dilaksanakan,” tutur Mahfud.
Menurut dia, wajar jika ada berbagai isu muncul terkait Pilkada. Ada pihak yang setuju, ada yang tidak.
Temui MA
Mahfud mengaku bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP sudah bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) mendiskusikan tentang Pilkada.
“Dengan Mahkamah Agung kita mendiskusikan tentang proses peradilan yang cepat, murah dan sederhana, itu prinsip peradilan. Bagaimana nanti dalam sengketa Pilkada misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak, itu agar peradilannya bisa cepat,” jelas Mahfud.
Dia menegaskan, meminta MA melaksanakan sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada. Ini di luar sengketa hasilnya. Kalau sengketa hasilnya itu menurut Undang-Undang itu ya ada di dalam Mahkamah Konstitusi,” tutur Mahfud. Adm
Sumber : liputan6.com
Judul : https://m.liputan6.com/news/read/4276142/mahfud-md-pilkada-digelar-9-desember-sudah-disepakati-bersama?medium=Headline__mobile&campaign=Headline_click_1




