SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pilkada Serentak 2020 diputuskan digelar pada 9 Desember mendatang. Namun, masih menimbulkan pro dan kontra lantaran masih ada pandemi Covid-19.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, keputusan 9 Desember itu sudah disepakati baik oleh DPR maupun pemerintah dan juga KPU.
BACA JUGA :
- Venue STQH Nasional Eks MTQ Kendari Pakai Lampu LED Standar Stadion GBK, Daya Listrik Ditambah
- Dapat ACC Pusat, Bulan Ini Pemprov Sultra Launching Sekolah Garuda di Konsel
- Bikin Bangga! Yasir Nur Ikhwanuddin Persembahkan Medali Emas untuk UHO di POMNAS XIX 2025
- Dinas SDA Tinjau Proyek Talud di Busel Didanai ASR-Hugua: Satu Sekolah Nyaris Ambruk Kena Longsor Selamat
- Ini Kata Dikbud Sultra Soal Aturan Wajib Kepsek Tes Menu MBG Sebelum Dibagi ke Siswa
“Itu sepakat bahwa Pilkada akan dilaksanakan 9 Desember,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
“Kalau menunggu kapan Corona selesai, juga tidak ada yang tahu kapan corona selesai. Sedangkan pemeritah itu perlu bekerja secara efektif,” lanjut dia.
Menurut dia, jika ditunda, maka pemerintah akan menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengantikan para kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.
“Nah kalau Plt semua itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang itu sangat diperlukan di dalam pemerintahan sehari-hari,” ungkap Mahfud.
Dia menuturkan, hampir seluruh kepala daerah setuju Pilkada dilakukan 9 Desember . Meskipun ada yang menolak dan itu dianggap biasa.
“Kalau kepala daerah berdasar monitor kami, hampir seluruhnya setuju. Ya ada 1-2 lah biasa, tetapi kalau dilihat presentasenya lebih dari 2/3 bersemangat untuk segera dilaksanakan,” tutur Mahfud.
Menurut dia, wajar jika ada berbagai isu muncul terkait Pilkada. Ada pihak yang setuju, ada yang tidak.
Temui MA
Mahfud mengaku bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP sudah bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) mendiskusikan tentang Pilkada.
“Dengan Mahkamah Agung kita mendiskusikan tentang proses peradilan yang cepat, murah dan sederhana, itu prinsip peradilan. Bagaimana nanti dalam sengketa Pilkada misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak, itu agar peradilannya bisa cepat,” jelas Mahfud.
Dia menegaskan, meminta MA melaksanakan sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada. Ini di luar sengketa hasilnya. Kalau sengketa hasilnya itu menurut Undang-Undang itu ya ada di dalam Mahkamah Konstitusi,” tutur Mahfud. Adm
Sumber : liputan6.com
Judul : https://m.liputan6.com/news/read/4276142/mahfud-md-pilkada-digelar-9-desember-sudah-disepakati-bersama?medium=Headline__mobile&campaign=Headline_click_1