HEADLINENASIONAL

Mahfud Md: Pilkada Digelar 9 Desember Sudah Disepakati Bersama

×

Mahfud Md: Pilkada Digelar 9 Desember Sudah Disepakati Bersama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pilkada Serentak 2020 diputuskan digelar pada 9 Desember mendatang. Namun, masih menimbulkan pro dan kontra lantaran masih ada pandemi Covid-19.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, keputusan 9 Desember itu sudah disepakati baik oleh DPR maupun pemerintah dan juga KPU.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Cara Daftar Google AdSense YouTube dan Monetisasi YouTube

“Itu sepakat bahwa Pilkada akan dilaksanakan 9 Desember,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

“Kalau menunggu kapan Corona selesai, juga tidak ada yang tahu kapan corona selesai. Sedangkan pemeritah itu perlu bekerja secara efektif,” lanjut dia.

Menurut dia, jika ditunda, maka pemerintah akan menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengantikan para kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.

“Nah kalau Plt semua itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang itu sangat diperlukan di dalam pemerintahan sehari-hari,” ungkap Mahfud.

Baca Juga :  Polisi Memastikan Pergantian Pelat Nomor Putih, Gratis!

Dia menuturkan, hampir seluruh kepala daerah setuju Pilkada dilakukan 9 Desember . Meskipun ada yang menolak dan itu dianggap biasa.

“Kalau kepala daerah berdasar monitor kami, hampir seluruhnya setuju. Ya ada 1-2 lah biasa, tetapi kalau dilihat presentasenya lebih dari 2/3 bersemangat untuk segera dilaksanakan,” tutur Mahfud.

Menurut dia, wajar jika ada berbagai isu muncul terkait Pilkada. Ada pihak yang setuju, ada yang tidak.

Temui MA

Mahfud mengaku bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP sudah bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) mendiskusikan tentang Pilkada.

Baca Juga :  Pembelian BBM Bersubsidi Bakal Menggunakan Aplikasi MyPertamina?

“Dengan Mahkamah Agung kita mendiskusikan tentang proses peradilan yang cepat, murah dan sederhana, itu prinsip peradilan. Bagaimana nanti dalam sengketa Pilkada misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak, itu agar peradilannya bisa cepat,” jelas Mahfud.

Dia menegaskan, meminta MA melaksanakan sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada. Ini di luar sengketa hasilnya. Kalau sengketa hasilnya itu menurut Undang-Undang itu ya ada di dalam Mahkamah Konstitusi,” tutur Mahfud. Adm

Sumber : liputan6.com
Judul : https://m.liputan6.com/news/read/4276142/mahfud-md-pilkada-digelar-9-desember-sudah-disepakati-bersama?medium=Headline__mobile&campaign=Headline_click_1

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x