LAJUR.CO, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan edukasi terkait pinjaman online (pinjol) kepada sejumlah mahasiswa di Kendari, Kamis (21/9/2023).
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya menjelaskan perbedaan pinjol legal dan ilgeal itu dalam acara OJK Goes to Campus di Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari.
Tidak hanya itu, OJK Sultra juga memperkenalkan aplikasi CaMiLa kepada masyarakat akademik terkait dengan pinjaman online (pinjol) tersebut. CaMiLa adalah singkatan dari Camera, Microfont, dan Location.
“Paling gampang mengenali pinjol itu legal, maka cara mengenalnya adalah dengan CaMiLa. Hanya tiga ini yang boleh akses ke handphone kita. Diluar itu sudah otomatis ilegal, gampang sekali,” ujar Arjaya.
OJK juga menyasar masyarakat dan anak-anak perihal literasi keuangan termasuk mengenali ragam jenis pinjol.
“Kita selalu melakukan edukasi dan literasi kepada setiap lapisan masyarakat, mau ibu-ibu, anak-anak, bapak-bapak, semuanya kita lakukan. Itu sudah program kerja kami dari OJK,” tuturnya.
Melalui program Goes to Campus ini, Arjaya berharap penuh kepada mahasiswa dapat menyebarluaskan informasi penting kepada masyarakat di jazirah Sultra. Hal ini karena mahal dipandang sebagai duta literasi yang dapat dengan mudah berinteraksi di masyarakat dan dapat dimulai dari edukasi kepada juniornya.
Masyarakat juga diimbau agar terlibat pinjol hanya untuk kebutuhan mendesak. Ia memberikan solusi agar melakukan peminjaman uang kepada penyedia pinjaman teregister dari OJK.
“Kalau toh ada kebutuhan-kebutuhan yang mendesak, bukan karena keinginan dan harus meminta fasilitas pinjaman maka pinjam dari pinjol legal, ada 120 yang dapat izin,” ungkapnya. Adm