BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Terlibat Kasus Pengeroyokan, Empat Mahasiswa Teknik UHO Diboyong Masuk Rutan

×

Terlibat Kasus Pengeroyokan, Empat Mahasiswa Teknik UHO Diboyong Masuk Rutan

Sebarkan artikel ini
Empat pelaku pengeroyokan di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu diboyong masuk Rutan Polresta Kendari, Jumat (22/9/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Empat orang mahasiswa diamankan polisi atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu awal Mei 2023. Mereka adalah HS (21), MA (20), LMS (23), dan SE (21).

Kawanan pelaku ini mengeroyok korbannya berinisial LMA (23), tepatnya di depan sebuah warkop di Kelurahan Kambu, Sabtu (6/5). Tindakan kekerasan ini bermula saat para pelaku meminta penjelasan korban terkait penganiayaan kepada seorang rekan mereka.

Baca Juga :  Mahasiswa Fakultas Kehutanan & Ilmu Lingkungan UHO KKN Tematik di Kawasan Tahura Nipa-Nipa

“Korban yang menjadi pelapor ini mahasiswa teknik sipil UHO. Saat itu, para pelaku meminta bertemu untuk mendapatkan penjelasan dari LMA yang sebelumnya menganiaya teman mereka bernama WWJ,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Penjelasan mahasiswa teknik sipil itu tidak diterima oleh para pelaku. Sehingga mereka bersama-sama mengeroyok korban. Korban sempat melarikan diri namun tidak bisa lepas dari kejaran salah seorang pelaku berinisial HS.

Baca Juga :  Pj Bupati Buton dan Kolaka Utara Gladi Pelantikan di Rujab Gubernur

“Saat itu, korban melarikan diri namun dikejar pelaku. Para tersangka sakit hati karena telah melakukan penganiayaan terhadap letingnya seorang perempuan di Fakultas Teknik UHO,” lanjut AKP Fitrayadi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para mahasiswa ini datang menyerahkan diri ke kantor polisi dan menjalani pemeriksaan. Penyidik menemukan bukti-bukti jika mereka harus di tahan di Rutan Polresta Kendari selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Ikut Program Pemagangan Dalam Negeri, 61 Mahasiswa di Sultra Malah Direkrut Jadi Karyawan Tetap

Para tersangka ini, sambung AKP Fitrayadi bakal disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Red








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x