SULTRABERITA.ID, KONAWE – Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengecekan kesehatan terhadap 156 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di lokasi karantina milik PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), Kamis 26 Juni 2020.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dinkes Konawe hanya berupa penyakit menular meliputi HIV/AIDS, Hepatitis dan Tuberkulosis serta penyakit menular lainnya. Sementara tes Corona telah dilakukan jauh hari sebelum ratusan TKA mendarat di Sultra.
BACA JUGA :
- Smelter Ifishdeco Berhenti Beroperasi Usai Dua Kali Ekspor NPI, Dirut Beber Alasannya
- Beli Beras SPHP Wajib Foto KTP, Timbangan Kurang Bisa Ditukar Langsung
- Pertamina Sulawesi Gelar Fraud Awareness Session, Bangun Sinergi Lintas Institusi
- Muncul Wacana Fitur Call dan Video Call WhatsApp Dibatasi di Indonesia
- Di Hadapan Menteri Agama, Gubernur ASR Pastikan Kesiapan Sultra Gelar STQH Nasional 2025
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe, H Syamsul yang juga bertugas sebagai ketua tim pemeriksaan kesehatan para TKA.
“Kami datang ke sini, untuk melaksanakan perda, nomor 13 tahun 2018, dan Pergub nomor 29 tahun 2019, untuk kita aktualisasikan,” ujar Syamsul, Kamis 25 Juni 2020.
Lanjut Sekdis Konawe, pihaknya tak lagi melakukan pemeriksaan kesehatan lainnya kepada para TKA karena sebelumnya buruh asing tersebut telah melalui tahap screening sejak melewati transit Bandara Sam Ratulangi di Manado.
“Pemeriksaan ini hanya untuk memastikan penyakit di luar Covid-19,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan kali ini tidak dibarengi dengan Rapid Test maupun Tes Swab Virus Corona (COVID-19) terhadap hadirnya 156 TKA asal China. Karena sebelum masuk ke Indonesia seluruh TKA tersebut dipastikan telah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 standar WHO.
Hal tersebut juga diungkapkan dr. Ucy Nadjmiyah Sp.Pk yang mendampingi pemeriksaan TKA oleh Dinkes Konawe. Ia menjelaskan sebelum melakukan pemeriksaan tehadap 156 TKA pihaknya sudah lebih dulu melakukan konsultasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Mereka memang sebelum masuk Indonesia sudah dilakukan tes PCR dan itu sudah aturan. Dan ini juga sudah kami konsultasikan ke KKP, bahkan sebelum turun kami sudah memegang dokumen hasil pemeriksaan dari KKP,” jelas dr Ucy.
Meski demikian, ratusan buruh Tiongkok itu masih tetap akan menjalani masa karantina hingga 14 hari ke depan. Setelah tidak adanya indikasi terinfeksi COVID-19 barulah 156 TKA diperbolehkan untuk bekerja di dua perusahaan yaitu PT VDNI dan OSS. Adm