HEADLINEHUKRIMNASIONAL

Sidang Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Jilid 2 Digelar Hari Ini

×

Sidang Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Jilid 2 Digelar Hari Ini

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan Praperadilan Ruslan Buton untuk yang kedua kalinya pada hari ini, Senin 6 Juli 2020. 

“Iya hari ini digelar,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno di kantornya, Senin.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Empat Daerah di Kota Kendari Rawan Aksi Pembusuran

Sidang gugatan praperadilan jilid II Ruslan Buton bersama anak dan istrinya dengan agenda sidang perdana dijadwalkan pada jam 10.00.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin 22 Juni lalu dengan alasan termohon Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka.

Ruslan Buton melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun mengajukan kembali gugatan praperadilan atas nama Ruslan Buton, istri, dan anak Ruslan dengan materi gugatan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka tidak sah.

Baca Juga :  Jokowi Didampingi Istri di Wakatobi, Wabup Ilmiati: Bagi-Bagi Sertifikat Hingga Pelepasan Tukik

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis 28 Mei lalu. Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Baca Juga :  Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun. Adm

Sumber : tempo.co
Judul : https://metro.tempo.co/read/1361724/sidang-gugatan-praperadilan-ruslan-buton-jilid-2-digelar-hari-ini/full?view=ok

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x