SULTRABERITA.ID, KENDARI – Satgas Waspada Investasi menemukan 99 investasi bodong tak berizin yang berbahaya bagi masyarakat. Investasi bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi dan tak wajar.
Satgas Waspada investasi mengungkapkan investasi bodong ini seringkali menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
BACA JUGA :
- Buteng Jadi Pilot Project Transmarine Pertama di Indonesia, 25 KK Disiapkan
- Dekan FK UHO Ingatkan Anak-anak dan Lansia Rentan Terdampak Kabut Asap
- Kendari Terapkan PJJ hingga 23 Oktober, Program MBG di Sekolah Ikut Libur
- Satu Kru Kapal Pengangkut Curah Jatuh di Toronipa Saat Berlayar dari Jawa ke Morosi
- Vale Indonesia Bedah 6 Rumah Warga di Kolaka, Hujan Tak Lagi Basahi Kasur
Dari 99 entitas tersebut, 87 Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang, dan 4 lainnya.
“Masyarakat perlu hati-hati terhadap investasi ilegal ini kalau ada penawaran menarik legal dan logis. Tanyakan izinnya badan hukum dan kegiatannya. Lihat rasionalitas imbal hasilnya,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing, Jumat (3/7/2020).
Tongam juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan beberapa hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu diingat ini berbahaya bagi masyarakat, karena mereka mudah memberikann pinjaman tapi risikonya sangat besar, jangka waktu singkat, dan ada teror intimidasi jika peminjam tidak bayar tepat waktu,” kata Tongam. Adm


Sumber : cnbcindonesia.com






