SULTRABERITA.ID, KENDARI – Satgas Waspada Investasi menemukan 99 investasi bodong tak berizin yang berbahaya bagi masyarakat. Investasi bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi dan tak wajar.
Satgas Waspada investasi mengungkapkan investasi bodong ini seringkali menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
BACA JUGA :
- Prof Armin Terbitkan 130 Publikasi & 15 Penelitian Sebelum Sandang Gelar Guru Besar UHO
- Blue Forest Buka Lowongan Kerja di Muna dan Buton, Deadline hingga 4 Oktober 2025
- Permak Kawasan Eks MTQ Sultra Digarap Maraton, Venue STQH Nasional 2025 Masuk Tahap Finishing
- Wagub Hugua Puji-Puji Program MBG, Ingatkan Soal SOP Saat Kunjungan ke Dapur SPPG di Kendari
- STQH Nasional Tinggal Menghitung Hari, OPD Diminta Standby
Dari 99 entitas tersebut, 87 Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang, dan 4 lainnya.
“Masyarakat perlu hati-hati terhadap investasi ilegal ini kalau ada penawaran menarik legal dan logis. Tanyakan izinnya badan hukum dan kegiatannya. Lihat rasionalitas imbal hasilnya,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing, Jumat (3/7/2020).
Tongam juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan beberapa hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu diingat ini berbahaya bagi masyarakat, karena mereka mudah memberikann pinjaman tapi risikonya sangat besar, jangka waktu singkat, dan ada teror intimidasi jika peminjam tidak bayar tepat waktu,” kata Tongam. Adm
Sumber : cnbcindonesia.com