BERITA TERKINIHEADLINEPERISTIWA

Didemo Dugaan Ilegal Mining, ESDM Benarkan ‘Cacat’ Dokumen CV. Tanggobu Jaya

×

Didemo Dugaan Ilegal Mining, ESDM Benarkan ‘Cacat’ Dokumen CV. Tanggobu Jaya

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra dan Kantor Dinas ESDM Sultra, Selasa 21 Juli 2020. Massa menuntut dewan muapuj ESDM Sultra menutup aktifitas perusahaan rekanan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) itu karena dugaan ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara.

Hasil penelusuran Formesta Sultra, CV. Tanggobu Jaya diduga tak mengantongi IUP saat menjalankan aktifitas pengerukan tanah. Lokasi kegiatan tambang perusahaan ini juga disinyalir berada di lahan yang masih berstatus sengketa.

Baca Juga :  Enam Tahun Berlalu Tower Bank Sultra Tak Kunjung Ditempati, Abdul Latif : Anggarannya Kurang!

Bahkan Bareskrim Mabes Polri telah melakukan police line di kawasan yang digarap CV Tanggobu Jaya. Dimana kasusnya kini tengah ditangani penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan rentetan kasus pelanggaran ini, Forsemesta Sultra mendesak Dinas ESDM Sultra segera mencabut IUP CV Tanggobu Jaya.

Saat menggelar aksinya, Sekretaris Umum (Sekum) Forsemesta Sultra, Budianto mengatakan, banyak masyarakat mengeluh lantaran atas aktifitas CV. Tanggobu Jaya yang begitu mengganggu dan merusak infrastuktur jalan yang kerap dilalui warga.

“CV Tanggobu Jaya ini masih menggunakan jalan umum, jalan pemerintah. Masyarakat Konawe dan Konut yang menderita karena debu dan jalan rusak akibat hilir mudik mobil truk. Makanya itu kita mendesak cabup IUP CV. Tanggobu Jaya. Jangan sampai ada konflik horizontal,” cetus Budianto.

Baca Juga :  Cara Cek Kualitas Udara Hari Ini di HP via Aplikasi AirVisual

Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mieneral Baku Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sultra, Laode Suhadar membenarkan jika CV Tanggobu Jaya belum mengantongi IUP produksi. Perusahaan ini baru memegang dokumen IUP eksplorasi saat melakukan penambangan.

Mengenai tuntutan pengunjuk rasa yang meminta IUP PT Tanggobu dicabut, La Oder Suhadar menegaskan hal itu merupakan wewenang kepala dinas.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Raih WTP Sembilan Kali Berturut

Sebagai informasi, CV Tanggobu Jaya merupakan rekanan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS). Kerjasama kedua perusahaan ini tertuang dalam kontrak nomor : 001/OSS-TJ/III/2020. CV tersebut bertindak sebagai penyuplai tanah timbunan ke PT OSS di Morosi.

“Saat ini, CV Tanggobu Jaya sudah mengoperasikan atau mengangkut matrial tanah timbunan dengan ratusan kendaraan besar dan dikirim ke PT OSS yang berada di Morosi,” ungkapnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x