BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Kata Pemprov Sultra Terkait Keputusan Mendadak Mendagri Copot Jabatan Pj Bupati Bombana Burhanuddin 

×

Kata Pemprov Sultra Terkait Keputusan Mendadak Mendagri Copot Jabatan Pj Bupati Bombana Burhanuddin 

Sebarkan artikel ini
Eks Pj Bupati Bombana Burhanuddin (atas), Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto bersama Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto (bawah) usai pelantikan di Kantor Gubernur Sultra, Senin (27/11/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Jabatan Burhanuddin sebagai Pj Bupati Bombana mendadak dilengser Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian. Sebagai gantinya, Mendagri lantas menunjuk Edy Suharmanto yang merupakan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melanjutkan estafet pemerintahan di Kabupaten Bombana.

Pelantikan Edy dilakukan serentak dengan pengambilan sumpah jabatan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis di Kantor Gubernur Sultra, Senin (27/11/2023).

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang memimpin prosesi sakral pelantikan dua kepala daerah tersebut tak menjelaskan rincin perihal keputusan mendadak Mendagri mencopot jabatan Pj Bupati Bombana.

Ia hanya menyebut jika pelantikan Pj Bupati Bombana yang baru merujuk pada Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-6165 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Bombana Sultra.

Baca Juga :  Jokowi Minta Pj Kepala Daerah Seluruh Indonesia Netral di Pilpres 2024

Kursi Burhanuddin sebagai 01 Bombana sejatinya masih panas. Tiga bulan lalu, Mendagri baru saja memperpanjang masa jabatan Kepala Dinas Sosial Sultra tersebut. Praktis, tahun ini memasuki periode kedua Burhanuddin menahkodai Kabupaten Bombana.

Kepala Biro Pemerintah Setda Sultra Muliadi, tak menampik pencopotan Burhanuddin sangat mendadak. Ia mengatakan pihaknya baru menerima surat keputusan pemberhentian sekaligus pelantikan Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto, Minggu (26/11/2023).

“Banyak yang tanya (soal pergantian PJ Bupati Bombana), tapi kita belum bicara karena belum terima SK-nya. Kemarin kami baru dapat (SK),” ujar Muliadi.

Ditanya alasan pergantian tersebut, Muliadi mengaku tak tahu menahu. Namun, kata dia, pergantian Pj Bupati Bombana di tengah jalan adalah kasus pertama terjadi di Sultra. Lumrahnya, seorang Pj kepala daerah menyelesaikan satu tahun masa jabatan. Mendagri kemudian melakukan evaluasi untuk memutuskan pergantian Pj kepala daerah bersangkutan.

Baca Juga :  500 Paket Sembako di Kantong Merah Dibagikan Andap saat Hadiri HUT Kota Baubau

“Memang kebijakan Mendagri. Dalam aturan, Pj Bupati bisa diganti sewaktu-waktu. Untuk kasus ini, baru pertama di Sultra. Biasanya, selesai setahun dievaluasi, baru ada pergantian,” ulasnya.

Ia pun memastikan jika pihak Pemprov Sultra tak punya andil dalam putusan Mendagri merombak kursi Pj Bupati Bombana.

“Pemprov tidak pernah namanya mengusulkan. Itu murni kebijakan Mendagri. Posisi Pj memang rentan diganti,” sambungnya.

Secara umum, kata Muliadi, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan instan Mendagri mengganti Pj kepala daerah. Pertama, yang bersangkutan memasuki akhir masa jabatan, kedua Pj kepala daerah meninggal dunia dan terakhir kepala daerah yang ditunjuk tersangkut kasus hukum.

Baca Juga :  Semarak Peringatan HKN ke-59 di Koltim, Bupati Abdul Azis Gaungkan Pembangunan di Sektor Kesehatan

Tiga hal di atas memungkinkan Mendagri mengambil keputusan cepat mengganti seorang Pj Kepala Daerah.

“Bisa dilihat salah satunya itu mengapa ada pergantian mendadak,” ujar Muliadi.

Lebih jauh, saat ini ada delapan daerah di Provinsi Sultra yang dijabat oleh seorang Pj Kepala Daerah. Daerah tersebut yakni Kabupaten Muna Barat (Mubar), Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), Kolaka Utara (Kolut), Bombana, Kota Kendari, Konawe, dan Kabupaten Buton. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x