SULTRABERITA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengupdate laporan nasabah perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara yang ikut terimbas kasus Corona.
Khusus per 28 Agustus 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 mencapai 113.962 debitur. Dimana total outstanding kredit menembus angka Rp6,17 triliun.
Sebanyak 59.499 debitur diantaranya telah mengajukan restrukturisasi alias keringanan kredit/pembiayaan dengan nominal yang diajukan sebesar Rp3,39 triliun. Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan/disetujui mendapat kelonggaran kredit di masa pandemi sebanyak 54.463 debitur dengan outstanding sebesar Rp 2,78 triliun.
Dalam aspek perlindungan konsumen, rinci Kepala OJK Sultra, Moh Fredly Nasution, hingga 28 Agustus 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan termasuk yang terkait Coronavirus sebanyak 1.073 pengaduan. Dimana rincian dalam bentuk surat sebanyak 158 konsumen dan non surat (datang langsung/walk in maupun via telepon) sebanyak 915 konsumen.
Disusul di sektor perbankan 429 aduan, lembaga pembiayaan 567 aduan dan 77 sisa lainnya merupakan pengaduan asuransi dan Fintech Lending.
“Untuk pengaduan yang terkait Corona, jumlah pengaduan mencapai 402 pengaduan dengan rincian bentuk surat sebanyak 68 konsumen (23 perbankan dan 45 perusahaan pembiayaan) dan non surat 334 konsumen (Perbankan 87 dan lembaga pembiayaan 247). Pengaduan terkait Fintech Lending atau Pinjaman Online sebanyak 3 konsumen yang berkonsultasi secara lisan,” jelas Fredly.
Di Sulawesi Tenggara, OJK mencatat Jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Adm