LAJUR.CO, KENDARI – Dua orang supir angkut diboyong Satuan Reserse Narkoba ke kantor polisi. Keduanya masing-masing HA (21) dan UTA (20) ditangkap di depan Indekost Jalan Monapa, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia pada Sabtu (25/11/2023).
Dua pemuda ini diamankan polisi gegara ketahuan berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Kisah dua supir yang harus mendekam di kantor polisi ini diungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri, Rabu (29/11).
“Dua pelaku yang bekerja sebagai supir telah ditangkap, dan dari mereka diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram dan barang non narkotika lainnya,” ujar AKP Bahri.
Aksi transaksi dan penyalahgunaan narkoba itu ketahuan oleh anggota TNI dari Korem 143/HO. Anggota TNI menangkap kedua pelaku sekitar pukul 19.30 WITA. Setelah itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti dikuasai kedua pelaku.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu sachet kristal bening diduga berisi sabu, satu buah potongan sedotan serta handphone milik HA dan UTA.
“Awalnya salah satu tentara mengamankan kedua pelaku dan menginformasikan kepada kami. Kami dari Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan atas dua pengedar itu sehingga dilakukan penangkapan,” jelas AKP Bahri.
Mereka ini, lanjut AKP Bahri melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan barang buktinya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Laboratorium Forensik Makassar, Sulsel. Red