SULTRABERITA.ID, KENDARI – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak henti-hentinya untuk memberikan kampanye terkait dengan penggunaan masker.
Hari ini, aecara serentak Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh beserta TNI – Polri melepaskan secara langsung tim pembagian masker khususnya di wilayah Kota Kendari, Kamis, 10 September 2020.
Menurut Gubernur Sultra, Ali Mazi bahwa penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Selain melindungi diri sendiri menggunakan masker juga turut serta untuk melindungi orang lain agar penyebaran covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin,” tuturnya.
Adapun titik sasaran pembagian masker yang telah ditetapkan, yakni Pasar Mandonga, Pasar Lelang, Pasar Sentral, Mall Mandonga, Lampu merah Pasar Baru, Lampu merah Dragon Inn/Tapal Kuda, Bundaran Adi Bahasa dan Bundaran Tank serta titik yang dapat dijangkau lainnya.
Sementara untuk masyarakat yang tidak menghiraukan protokol kesehatan Covid-19 akan ditindak tegas. Seperti keluarnya surat pelanggar ketentuan penggunaan masker di luar rumah. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020, dengan hukuman denda sebesar Rp 200 ribu. Adm