BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Bupati Koltim Gratiskan Pendaftaran Sertipikat Tanah di BPN Mulai Tahun Depan

×

Bupati Koltim Gratiskan Pendaftaran Sertipikat Tanah di BPN Mulai Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Bupati Koltim Abd. Azis menyerahkan sertipikat tanah ke warga Koltim.

LAJUR.CO, KENDARI – Kabar gembira bagi anda warga Kolaka Timur (Koltim) yang berencana mengurus sertipikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Koltim. Bupati Koltim Abd. Azis telah menginisiasi program gratis biaya pendaftaran sertipikat tanah bagi warganya.

Kebijakan ini rencananya akan digulirkan mulai tahun depan. Informasi ini juga dibenarkan Kepala BPN Koltim Ilmiawan saat menyampaikan laporan pada acara penyerahan Sertifikat Tanah Tahun 2023, dan deklarasi desa binaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Gemapatas dan Gemapuldadis Kantor Pertanahan Kabupaten Koltim, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga :  Selamat! Abd Azis Didefinitifkan Jadi Bupati Koltim Besok, Pelantikan Serentak Dengan Pj Bupati Bombana

Program gratis biaya pendaftaran sertipikat tanah dinilai sangat membantu program PTSL. Masyarakat pun bisa langsung mendaftarkan tanahnya tanpa dipungut biaya lagi seperti tahun ini.

”Bahkan Pak Pj Gubernur Sultra, menghimbau kabupaten kota yang lain, untuk mencontoh Kolaka Timur ini, agar masyarakat terbantu dan tak ada lagi tanah yang tidak tersertipikat,” sebutnya.

Keputusan Abd Azis menggratiskan program PTSL bertujuan agar masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Simak Aturan-aturannya

Selain itu, kebijakan Pemda Koltim juga sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2o18 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Edaran Gubernur Sultra Nomor 590/532 Tentang Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Peringanan BPHTB.

”Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan bersama tiga menteri, soal APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Karena Pemda Kolaka Timur akan membayar semua proses penerbitan sertifikat tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat tidak tersertipikat pada tahun 2025 mendatang,” sebutnya.

Baca Juga :  Kata Pemprov Sultra Terkait Keputusan Mendadak Mendagri Copot Jabatan Pj Bupati Bombana Burhanuddin 

Tahun ini, total 5.500 bidang tanah di Koltim telah mengantongi sertifikat. Sebagian besar berada di wilayah Tirawuta.

”Kami juga menghimbau masyarakat yang punya tanah untuk dipasangi tanda batas atau patok, supaya nanti bisa jelas dimana batas-batasnya ketika akan disertipikatkan,” ucap Abd Azis. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x