LAJUR.CO, KENDARI – Kabar gembira bagi anda warga Kolaka Timur (Koltim) yang berencana mengurus sertipikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Koltim. Bupati Koltim Abd. Azis telah menginisiasi program gratis biaya pendaftaran sertipikat tanah bagi warganya.
Kebijakan ini rencananya akan digulirkan mulai tahun depan. Informasi ini juga dibenarkan Kepala BPN Koltim Ilmiawan saat menyampaikan laporan pada acara penyerahan Sertifikat Tanah Tahun 2023, dan deklarasi desa binaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Gemapatas dan Gemapuldadis Kantor Pertanahan Kabupaten Koltim, Selasa (12/12/2023).
Program gratis biaya pendaftaran sertipikat tanah dinilai sangat membantu program PTSL. Masyarakat pun bisa langsung mendaftarkan tanahnya tanpa dipungut biaya lagi seperti tahun ini.
”Bahkan Pak Pj Gubernur Sultra, menghimbau kabupaten kota yang lain, untuk mencontoh Kolaka Timur ini, agar masyarakat terbantu dan tak ada lagi tanah yang tidak tersertipikat,” sebutnya.
Keputusan Abd Azis menggratiskan program PTSL bertujuan agar masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.
Selain itu, kebijakan Pemda Koltim juga sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2o18 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Edaran Gubernur Sultra Nomor 590/532 Tentang Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Peringanan BPHTB.
”Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan bersama tiga menteri, soal APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Karena Pemda Kolaka Timur akan membayar semua proses penerbitan sertifikat tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat tidak tersertipikat pada tahun 2025 mendatang,” sebutnya.
Tahun ini, total 5.500 bidang tanah di Koltim telah mengantongi sertifikat. Sebagian besar berada di wilayah Tirawuta.
”Kami juga menghimbau masyarakat yang punya tanah untuk dipasangi tanda batas atau patok, supaya nanti bisa jelas dimana batas-batasnya ketika akan disertipikatkan,” ucap Abd Azis. Adm