NASIONALPOLITIK

Nomor Urut Paslon Diundi Hari Ini, Konvoi Pendukung Dilarang

×

Nomor Urut Paslon Diundi Hari Ini, Konvoi Pendukung Dilarang

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020 peserta Pilkada 2020 hari ini, Kamis (24/9). Pengundian akan digelar di masing-masing KPU Daerah (KPUD).

Khusus di pilkada ini, KPU melarang paslon mengerahkan massa dalam bentuk konvoi ataupun arak-arakan. KPU mengancam akan menunda tahapan pilkada jika kejadian di masa pendaftaran terulang kembali.

“Itu akan diberikan sanksi, yaitu penundaan penetapan pengundian nomor urut. Kalau situasinya seperti itu tanggal 24, akan ditunda maksimal sampai 25 satu hari setelah jadwal yang ditentukan,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam diskusi daring, Rabu (23/9).

Baca Juga :  3 Kebiasaan Olahraga yang Justru Merusak Kesehatan

KPU hanya memperkenankan beberapa orang yang hadir ke Kantor KPUD masing-masing. Hasyim menyebut orang yang boleh hadir adalah para paslon, ketua dan sekretaris cabang parpol pengusung, dan petugas pendamping.

Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya akan menerjunkan pengawas di tahapan kali ini. Mereka akan memastikan protokol pencegahan Covid-19 diterapkan.

Baca Juga :  Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan adalah Nama Tak Boleh Satu Kata, Bagaimana yang Terlanjur?

“Apabila ada paslon yang datang ke kantor KPU dan massa yang ada di dalam dan di luar gedung KPU melebihi apa yang sudah diterapkan, maka proses pengundiannya tidak akan dilakukan,” kata Fritz.

Fritz mengimbau seluruh paslon dan partai politik di daerah tertib protokol kesehatan. Bawaslu tak segan menyeret pelanggar ke jalur hukum.

Baca Juga :  Cara Menanam Tanaman Obat di Polybag

“Jangan sampai selama proses kampanye ini berlangsung ada paslon yang akan dipanggil oleh Bawaslu atau kepolisian untuk membuat BAP karena melanggar protokol kesehatan,” ucap dia.

Setelah menjalani pengundian nomor urut, maka para paslon akan bersiap menjalani masa kampanye. Mereka diperbolehkan berkampanye selama 71 hari mulai Sabtu (26/9).

KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Aturan itu memprioritaskan metode kampanye daring guna menghindari kerumunan. Adm

Sumber : cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x