BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Ungkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Satu Pelanggan Warung Makan di Kendari

×

Polisi Ungkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Satu Pelanggan Warung Makan di Kendari

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Identitas pelaku penikaman terhadap dua orang pemuda di rumah makan di Kendari akhirnya terungkap. Korban penikaman yang terjadi di RM Doa Ibu pada Selasa (19/12) lalu meninggal dunia meski sempat mendapatkan perawatan medis.

Polisi menangkap dua pelaku berinisial Ogi (20) dan Alung (21), pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 15.00 WITA. Selain itu, dua pelaku lainnya bernama Madan dan Babe masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga :  Gadis Belia di Kendari Minum Racun Serangga Hingga Tewas, Sempat Curhat Hilang Semangat Mau Hidup

Kedua pelaku ini mengaku membeberkan motif perbuatan mereka yang menewaskan satu orang korban adalah karena tersinggung. Para tersangka merasa tidak terima dengan teriakan salah satu korban ditujukan kepada mereka.

“Tim Gabungan Buser77 Satreskrim & Tim Sat Intel Polresta Kendari berhasil mengamankan 2 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersinggung karena diteriaki oleh korban bernama Fikri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Alasan Andap Getol Dorong Implementasi Data Desa Presisi di Sultra

Saat kejadian itu, korban Fikri mengalami luka tusuk dan sempat dicekik oleh pelaku bernama Ogi. Sementara korban, Farhan mengalami luka tusuk sebanyak delapan tusukan akibat diserang pelaku menggunakan gunting.

Gunting dan pisau yang digunakan pelaku tersebut, lanjut AKP Fitrayadi masih dalam pencarian. Para pelaku menganiaya kedua korban secara bersama-sama. Diketahui, hingga saat ini Fikri masih menjalani rawat jalan di RS. Bhayangkara Kendari.

Baca Juga :  Sejumlah Mahasiswa di Kendari Unjuk Rasa Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Haji

Akibat kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x