LAJUR.CO, KENDARI – Identitas pelaku penikaman terhadap dua orang pemuda di rumah makan di Kendari akhirnya terungkap. Korban penikaman yang terjadi di RM Doa Ibu pada Selasa (19/12) lalu meninggal dunia meski sempat mendapatkan perawatan medis.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial Ogi (20) dan Alung (21), pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 15.00 WITA. Selain itu, dua pelaku lainnya bernama Madan dan Babe masih dalam pengejaran polisi.
Kedua pelaku ini mengaku membeberkan motif perbuatan mereka yang menewaskan satu orang korban adalah karena tersinggung. Para tersangka merasa tidak terima dengan teriakan salah satu korban ditujukan kepada mereka.
“Tim Gabungan Buser77 Satreskrim & Tim Sat Intel Polresta Kendari berhasil mengamankan 2 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersinggung karena diteriaki oleh korban bernama Fikri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Saat kejadian itu, korban Fikri mengalami luka tusuk dan sempat dicekik oleh pelaku bernama Ogi. Sementara korban, Farhan mengalami luka tusuk sebanyak delapan tusukan akibat diserang pelaku menggunakan gunting.
Gunting dan pisau yang digunakan pelaku tersebut, lanjut AKP Fitrayadi masih dalam pencarian. Para pelaku menganiaya kedua korban secara bersama-sama. Diketahui, hingga saat ini Fikri masih menjalani rawat jalan di RS. Bhayangkara Kendari.
Akibat kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Red