BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Catat! Kemenkes RI Rilis Edaran Terbaru Vaksin COVID-19, Berlaku 1 Januari 2024

×

Catat! Kemenkes RI Rilis Edaran Terbaru Vaksin COVID-19, Berlaku 1 Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Seiring makin terkendalinya virus Corona, aturan pemberian vaksin COVID-19 kini disesuaikan. Vaksin gratis melalui imunisasi program akan tetap tersedia untuk kelompok rentan, berlaku mulai 1 Januari 2024.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Surat edaran terbaru Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) untuk seluruh kepala dinas kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan kembali menegaskannya.

Beberapa fakta terkait aturan terbaru pemberian vaksin COVID-19 gratis terangkum sebagai berikut:
1. Imunisasi program vs imunisasi pilihan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menetapkan ‘imunisasi COVID-19 program’ sebagai imunisasi rutin, diberikan mulai 1 Januari di seluruh Indonesia. Pembiayaan akan ditanggung pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Tunda Pelantikan 16 Eks Kepsek Nonjob yang Menang Gugatan di PTUN

Imunisasi program menyasar kelompok rentan, seperti lansia dan tenaga kesehatan di garda terdepan. Sedangkan untuk kelompok yang tidak masuk dalam sasaran sasaran imunisasi program, vaksin COVID-19 tetap akan tersedia melalui ‘imunisasi pilihan’ yang dapat diakses secara mandiri.

2. Kelompok yang masih dapat vaksin COVID-19 gratis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur ada 2 kelompok sasaran imunisasi program. Keduanya adalah:

Baca Juga :  Prosedur Plus Tarif Pengujian Sampel di UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Sultra

Kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat.

Kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang-berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Baca Juga :  Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3

3. Lokasi pemberian vaksin COVID-19
Surat edaran Dirjen Farmalkes NOMOR HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan menyebut pemberian imunisasi COVID-19 pilihan dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

4. Pengadaan dan pencatatan vaksin COVID-19
Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus sudah memiliki NIE (Nomor Izin Edar) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Pemberian vaksin dicatat dan dilaporkan melalui sistem yang terintegrasi dengan Satu Sehat. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x