LAJUR.CO, KENDARI – Belasan eks kepala sekolah yang sempat di-nonjob awal tahun 2023 lalu kini bisa bernapas lega. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengabulkan tuntutan mantan kepala sekolah SMK/SMA yang melayangkan gugatan atas pencopotan jabatan mereka secara sepihak oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Yusmin.
Total 16 eks kepala sekolah akan dikembalikan ke posisi jabatan awal setelah dinyatakan berhasil memenangkan gugatannya. Putusan PTUN nomor 37/G/2023/PTUN.KDI yang terbit pada 16 November 2023 menyatakan, pelantikan yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak prosedural sehingga pengadilan mengabulkan seluruh tuntutan eks 16 kepala sekolah.
Melalui beberapa pertimbangan teknis, Pemerintah Provinsi Sultra akhirnya melakukan penundaan pelantikan terhadap sejumlah pejabat yang akan menempati posisi sebagai kepala SMA maupun SMK di lingkup Sultra.
Sekda Sultra Asrun Lio menyatakan pihaknya berkewajiban melaksanakan putusan TPUN tersebut. Pelantikan para eks kepala sekolah yang semula dijadwalkan, Jumat (15/12/2023), ditunda dan akan dilaksanakan pada pada Rabu (27/12/2023).
“Dalam hal ini, kita sebagai pemerintah yang digugat. Adanya putusan pengadilan ini, maka sebagai pemerintah berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut,” jelas Asrun Lio.
Ia mengatakan penundaan ini disebabkan beberapa pertimbangan dan hal teknis. Diantaranya terkait pengerjaan DAK pada beberapa sekolah yang masih berlangsung.
“Kita harap bisa memaklumi. DAK ini bukan dikerjakan oleh kontraktor melainkan oleh sekolah, mengingat petunjuk teknisnya demikian dan kepala sekolah bertindak selaku kontraktor,” pesannya.
Ia melanjutkan, 16 pejabat eks kepsek yang akan dilantik, empat diantaranya sedang menyelesaikan swakelola DAK, yang akan berakhir tanggal 26 Desember 2023.
“Kita ketahui bersama, DAK ini bisa berupa fisik maupun non fisik. Jadi Pemprov Sultra memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah yang tengah menjabat, untuk menyelesaikan hingga batas akhir yang telah ditentukan, yakni pada 26 Desember 2023. Untuk itu, pelantikan ini ditunda dulu, insya Allah akan digelar kembali pada 27 Desember 2023,” terang jenderal ASN Provinsi Sultra ini.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sultra ini menilai jika keputusan yang diambil tersebut cukup bijak. Para eks kepsek pun sangat memahami dan sepakat agar pelantikkan dilakukan serentak 27 Desember 2023.
“Walaupun sebenarnya pelantikan ini dapat dilakukan, dengan hanya menunda pejabat yang akan memimpin sekolah yang tengah menyelesaikan kegiatan DAK dimaksud. Kesimpulan yang diambil sangat bijak, dalam rangka mengakhiri pekerjaan-pekerjaan dimaksud,” tuturnya. Adm