SULTRABERITA.ID, KENDARI – Jalan panjang penyelidikan korupsi pajak reklame akhirnya mencapai klimaks. Selasa 13 Oktober 2020, Kejaksaan Negeri Kendari secara resmi mengumumkan adanya satu orang tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.
Tersangka diketahui berinisial I yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Badan Pengelola Pajak Daerah Pemerintah Kota Kendari. Penetapan I sebagai tersangka tunggal oleh Kejari Kendari berlangsung pada Jumat pekan lalu.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, laki-laki inisial (I) pada hari Jum’at kemarin. Namun tidak ada penahanan. Dia menjabat sebagai Kepala Seksi di Bapenda Kota Kendari,” urai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Samuan dalam konferensi pers, Selasa 13 Oktober 2020.
Kendati sejak Jumat pekan lalu I telah berstatus tersangka, pihak Kejari Kota Kendari diketahui belum melakukan penahanan terhadap ASN di instansi Bapenda Kota Kendari itu.
Shirley mengatakan, tersangk telah mengembalikan keseluruhan fulus yang sempat ditilep dalam kasus yang membelitnya pada pihak Kejari Sultra. Nilainya mencapai ratusan juta.
Pengembalian duit korupsi ini tak lantas menghentikan langkah Kejari Kendari membongkar kasus penyimpangan pajak reklame.
Sebagai informasi Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat kasus penyimpangan pajak reklame di Bapenda Kota Kendari berkisar Rp 256.393.000. Adm