LAJUR.CO, KENDARI – Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo meminta KPU Provinsi Sultra untuk menangani masalah yang dialami puluhan tempat pemungutan suara (TPS) saat hari H pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Bawaslu Sultra menemukan setidaknya 48 lokasi TPS mengalami kekurangan surat suara, yang terdiri atas surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), caleg DPRD kabupaten/kota, DPD RI, DPR RI, dan DPRD.
Angka tertinggi jumlah TPS yang surat suaranya tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) adalah Kabupaten Bombana. Data TPS bermasalah itu dirilis Bawaslu Sultra dalam surat bersifat penting dengan nomor 25/PM.00.01/K.SG/2/2024.
Sebanyak 20 TPS di Bombana yang kurang surat suaranya ada di Rumbia Tengah, Lantari Jaya, Rarowatu Utara, Poleang Selatan, Poleang Barat dan Poleang Utara. Kemudian TPS di Poleang Timur, Kabaena Barat, dan Mataoleo.
“Bawaslu Sultra menyampaikan saran perbaikan untuk melakukan pemenuhan atas kekurangan surat suara pada TPS dimaksud sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara,” kata Iwan Rompo, Jumat (16/2/2024).
Selain di Bombana, TPS lain yang mengalami kendala serupa adalah 12 TPS di Kolaka Timur, 1 TPS di Kabupaten Muna dan 3 TPS di Konawe Selatan. Lalu ada juga di Buton Utara, Kendari, Konawe Utara dan Baubau.
Tidak hanya masalah minusnya surat suara bagi DPT, bahkan di Muna Barat ditemukan TPS yang suara suaranya tertukar dengan caleg di daerah lain. Namun, persoalan ini tidak lantas mengharuskan penyelenggaraan pemungutan suara ulang. Temuan dua TPS bermasalah tersebut adalah TPS di Desa Lapokainse dan Desa Tanjung Pinang , Kecamatan Kusambi.
“Hanya dilakukan penambahan surat suara yang kurang saja sebelum pemungutan suara berakhir,” kata Iwan Rompo.
Sebagai informasi, daerah Sultra bukanlah satu-satunya yang mengalami sejumlah kendala pada momen pencoblosan di pesta demokrasi lima tahunan itu. Bawaslu RI, Kamis (15/2) pukul 06.00 WIB merilis 13 masalah yang ditemukan saat pemungutan suara dan 6 masalah penghitungan suara.
Tercatat sebanyak 10.496 TPS yang logistik pemungutan suaranya tidak lengkap dan 6.084 TPS yang yang surat suaranya tertukar. Bahkan ada ribuan pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili di KTP, serta 2.413 TPS ditemukan adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Red