SULTRABERITA.ID, KENDARI – Setelah mengalami penundaan cukup lama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersiap melakukan action penggusuran lahan eks PGSD pada 7 Januari 2020 mendatang.
Tak ada lagi tawar menawar. Pemerintah menghimbau agar pemilik lapak mengosongkan aset daerah itu sebelum eksekusi oleh aparat.
BACA JUGA :
- ESG PT Vale Makin Kuat di 2025: Investasi Lingkungan Naik 54%, Kinerja Energi Membaik
- Indosat Cetak Kinerja Kuat di Awal 2026, Fitur Berbasis AI Dorong Pertumbuhan Dua Digit
- Program Layar Benteng Bergulir: Angkat 18 Film Sineas Sultra, Tayang Ala Layar Tancap di Kepulauan Buton
- Menkes Bicara Peluang Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini
- Disnakertrans Sultra Apresiasi Inisiatif UKPM Siapkan Lulusan Bersertifikasi Kompetensi K3
Hal tersebut diutarakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar, Sabtu 4 Januari 2020.
“Yang lalu, 30 Desember 2019 tapi ada saran agar ditunda tanggal 7 Januari 2020. Sudah final, Pemerintah Provinsi tetap akan melakukan penggusuran atau pengosongan lahan eks PGSD,” papar mantan PJ Bupati Buton Tengah itu pada sejumlah awak media.
Meski Kikila Cs pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan melayangkan surat keberatan terhadap Pemprov Sultra, Ali Akbar menyatakan agenda eksekusi akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Ia pun meminta agar pihak penggugat legowo menerima hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Dimana, pihak Pemprov Sultra dinyatakan sebagai pemenang atas sengketa tanah yang terletak di jantung Kota Kendari itu.
“Silahkan Kikila untuk menggunggat putusan MA bukan mengunggat Pemprov. Eksekusi ini atas perintah MA,” lanjutnya.
Tidak hanya kalah dalam sengketa lahan eks PGSD, Ali Akbar menyatakan pihak tergugat yakni Kikila Cs turut diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 800 juta.
Kewajiban pembayaran nominal ratusan juta tersebut sebagai kompensasi atas pengrusakan gedung PGSD yang merupakan aset milik Pemprov Sultra.
Kikila Cs diketahui memanfaatkan lahan tersebut sebagai area komersil. Beberapa lapak dagangan dibangun di atas lahan yang oleh MA dinyatakan sebagai aset Pemprov Sultra. Adm





