BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Menkes Bicara Peluang Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini

×

Menkes Bicara Peluang Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Menkes Bicara Peluang Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah sedang menghitung perhitungan terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun ini.

Wacana kenaikan itu sudah muncul sejak tahun lalu seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini. Sehingga, meminta agar iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap 5 tahun untuk membantu kemiskinan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin yang dikutip Jumat (1/5) dari CNBC Indonesia.com .

Baca Juga :  Laba Melesat, Dividen Bank Sultra Naik Jadi 75 Persen di 2026

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan di depannya hanya akan berpengaruh pada kelas masyarakat menengah ke atas. Selama ini mereka, kata dia, membayar iuran secara mandiri misalnya sekitar Rp42 ribu per bulan.

Menurutnya kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif diberlakukan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Baca Juga :  Bank Sultra–Pemkot Kendari Teken MoU, Fokus Tingkatkan PAD dan Layanan Digital

Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5 persen.

Menurutnya kala itu, jika perekonomian mampu menembus level di atas 6 persen, maka pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum,” katanya.

Baca Juga :  Alasan Gubernur ASR Setop Beasiswa Sampoerna, Ganti Program Baru Pakai Dana Pribadi

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada tahun 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x