BERITA TERKINIHEADLINE

Kata Pembina Pramuka di Kendari Tentang Kebijakan Ekskul Pramuka yang Dihapus Menteri Nadiem

×

Kata Pembina Pramuka di Kendari Tentang Kebijakan Ekskul Pramuka yang Dihapus Menteri Nadiem

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Baru-baru ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menghapus aturan yang mewajibkan siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Sejak dulu, Pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di setiap sekolah di Indonesia.

Dalam kebijakan terbaru Menteri Nadiem Makarim, kegiatan Pramuka ditempatkan sebagai suatu kegiatan yang dapat diikuti siswa sesuai minat mereka. Kebijakan ini pun ramai mendapat berbagai tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Salah satunya Pembina Pramuka di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang pembina Pramuka di salah satu sekolah di Kota Kendari ini mengaku tidak setuju dengan keputusan Mendikbud tersebut yang tidak lagi mewajibkan para siswa/pelajar untuk mengikuti kegiatan ekskul Pramuka.

“Merasa tidak setuju dan sedih akan keputusan itu. Sejak dulu Pramuka merupakan ekskul yang dapat menciptakan jiwa patriotisme, bertanggung jawab, kerja sama, disiplin dan lainnya, hanya didapatkan di Pramuka. Jika dihapus akan sangat disayangkan,” kata Amanda Istiqomah kepada Lajur.co, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga :  Pj Gubernur Andap Sambut Kedatangan Wapres Ma'ruf Amin di Bandara Haluoleo

Menurutnya, para siswa sangat penting untuk tetap mengikuti kegiatan Pramuka ini. Sebab, ilmu dan pengalaman yang akan didapatkan di ekskul ini tidak akan diajarkan di ekstrakurikuler lain.

Pramuka sebagai organisasi nonformal yang mengajarkan ilmu kepanduan atau kepramukaan di Indonesia. Pramuka sendiri memiliki makna ‘orang muda yang suka berkarya’.

“Ilmu seperti cara memasang tenda, cara membuat tandu darurat, cara bertahan hidup di hutan, itu merupakan ilmu-ilmu kepramukaan yang tidak bisa didapatkan di ekstrakulikuler lain di sekolah,” kata Pembina Pramuka di MTs Negeri 1 Kendari itu.

Baca Juga :  Andap Turun Gunung Pantau Pasar Murah GPM di Kendari, Warga: Sering-Sering Ya Pak!

Sementara itu, Ketua Dewan Kerja Daerah (DKD) Pramuka Sultra, Alifka Rahim menyebut pentingnya mengkaji soal keputusan Nadiem Makarim tersebut. Lembaga yang berkaitan dengan pendidikan kepramukaan diharap segera mengambil sikap terkait keputusan dimaksud.

“Sebaiknya lembaga seperti pihak kwartir, baik nasional maupun daerah segera mengambil sikap, apakah keputusan ini merupakan sesuatu yang menyebabkan maju atau mundurnya gerakan Pramuka nantinya,” kata Alifka Rahim.

Meskipun peraturan bahwa Pramuka sebagai ekskul wajib telah dicabut, Alifka menilai hal tersebut tidak menjadi masalah berarti baginya. Sebab, masih ada
UU No 12 tahun 2010 yang juga mengatur tentang Gerakan Pramuka.

“Sekalipun dicabut, kita masih punya UU No 12 tahun 2010, sehingga dicabut pun juga tidak masalah bagi saya. Sejauh gugus depan dan dukungan anggaran di gudep/sekolah masih diwajibkan oleh pihak kemenristekdikti dalam hal ini di gugus depan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dit Polairud Rakor Pengamanan Mudik & Balik Lebaran 2024 Plus Tempat Wisata di Sultra

Peraturan awal yang mengatur soal Kepramukaan yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan dicabut.

Kemudian sebagai gantinya dengan kebijakan terbaru, Pramuka sebagai kegiatan ekskul pilihan siswa diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 26 Maret 2024. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x