LAJUR.CO, KENDARI – Seorang lelaki di Kota Kendari diamankan polisi saat diketahui membawa senjata tajam berupa mata busur dan ketapel. Buser77 Satreskrim Polresta melakukan tangkap tangan terhadap lelaki AG (33) pada dini hari, Jumat (5/4/2024).
Polisi meringkus AG saat digelar Patroli Cipta Kondisi di sekitar Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Saat dilakukan tangkap tangan terhadapnya, AG tengah menguasai sejumlah mata busur.
“Saat patroli, polisi mengamankan lelaki yang membawa mata busur dan ketapel,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Kepada polisi, pelaku AG mengaku jika tujuan dirinya membawa Sajam adalah sebagai alat untuk menjaga diri. Sebanyak enam buah mata busur tersebut disimpan AG dalam tasnya, yang kemudian diamankan polisi saat penangkapan.
Akibat tindakannya itu, tersangka diduga telah melanggar pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman paling lama kurungan 10 tahun. Red