?>
BERITA TERKINIHEADLINE

Partisipasi PT Vale di FGD Kejati Sultra–Antam: Tegaskan Komitmen Good Mining Practices, Beri Andil Nyata ke Negara

×

Partisipasi PT Vale di FGD Kejati Sultra–Antam: Tegaskan Komitmen Good Mining Practices, Beri Andil Nyata ke Negara

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang bertanggung jawab membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha. Orientasinya bukan semata memastikan investasi berjalan, tetapi juga menjaga agar kekayaan alam memberi nilai tambah bagi negara, masyarakat, dan generasi mendatang tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Perspektif tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam bertajuk “Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan” yang digagas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bersama PT Antam Tbk di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).

Pertemuan strategis itu dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta, serta Direktur Utama PT Antam Tbk Untung Budiharjo.

PT Vale Indonesia turut ambil bagian sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Kehadiran perusahaan menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara dunia usaha, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam mendorong tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.

Head of External Relations Regional and Growth PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan FGD yang mempertemukan berbagai unsur dari tingkat daerah hingga pusat.

“Saya mengikuti Forum Group Discussion yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengenai penegakan hukum dan pemulihan aset sumber daya alam,” ujar Endra.

Menurutnya, pertemuan tersebut memiliki nilai strategis karena melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, institusi terkait, hingga sektor swasta yang bergerak di bidang sumber daya alam. FGD menambah pemahaman perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan bagaimana perubahan pola penanganan perkara tindak pidana di bidang sumber daya alam setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  Karhutla Mengintai! Hampir Seluruh Sultra Masuk Zona Sangat Mudah Terbakar, 117 Titik Api Terdeteksi

“Forum ini sangat baik karena mengundang seluruh pemangku kepentingan, baik di Provinsi Sulawesi Tenggara maupun pemerintah pusat, termasuk kami dari perusahaan atau private sector yang bergerak di sumber daya alam,” katanya.

Endra menilai keterhubungan lintas sektor menjadi faktor penting untuk memastikan sumber daya alam dimanfaatkan secara bijak sekaligus mempertahankan keberlangsungannya.

“Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya pelaksanaan Forum Group Discussion ini. Kita bisa melihat adanya kolaborasi dan sinergisitas antara pemerintah Republik Indonesia, baik provinsi, kabupaten maupun pemerintah pusat, bersama kami dari pihak swasta dan institusi lainnya,” tuturnya.

Ia menekankan, pemanfaatan SDA harus memperhitungkan kepentingan jangka panjang, termasuk keberlanjutan ekosistem dan manfaat ekonomi bagi generasi berikutnya.

“Hal ini sangat penting karena sumber daya alam harus dikelola secara bijak, harus dikelola secara berkelanjutan, sehingga nantinya dapat dinikmati oleh anak cucu kita,” sambungnya.

Sejalan dengan prinsip tersebut, PT Vale menegaskan komitmennya menerapkan good mining practices dalam aktivitas pertambangan. Perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial, dan keberlanjutan juga ditempatkan sebagai prioritas perusahaan.

“PT Vale juga akan mendukung. Kami juga mempraktikkan good mining practices, kemudian juga environmental, social, and sustainability dengan sangat serius, dengan sangat fokus, dan sebagai prioritas kami,” ujar Endra.

Baca Juga :  PT Vale, Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Gotong Royong, Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga

PT Vale memastikan pengembangan investasi, termasuk ekspansi bisnis di Kabupaten Kolaka, diarahkan untuk menciptakan manfaat ekonomi sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada negara.

“Ke depannya insyaallah kami akan berkontribusi kepada negara, mengelola sumber daya dengan baik dan bijak, dan tentunya juga dengan mempraktikkan pertambangan yang berkelanjutan dan praktik pertambangan yang baik,” tegas Endra.

Terpisah, Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta menekankan adanya perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang perlu diketahui semua entitas bisnis yang mengelola SDA di Sultra, terutama penegak hukum yang menangani perkara hukum berkaitan dengan SDA. Jika sebelumnya pendekatan lebih bertumpu pada aspek retributif atau penghukuman, paradigma yang kini dikedepankan adalah restoratif dengan menempatkan pemulihan sebagai orientasi utama.

Menurut Sugeng, prinsip tersebut menjadi semakin relevan dalam penanganan tindak pidana di sektor SDA. Pemulihan aset, kata dia, harus menjadi prioritas sehingga penegakan hukum tidak hanya berfokus pada menemukan dan menghukum pelaku, tetapi terlebih dahulu memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diamankan dan dipulihkan.

Paradigma tersebut berlaku lintas jenis perkara, baik yang berkaitan dengan korupsi, pertambangan, kehutanan maupun tindak pidana lain yang berdampak terhadap sumber daya alam. Dengan demikian, penanganan perkara diarahkan agar memberikan manfaat yang lebih besar melalui pemulihan aset untuk kepentingan negara dan masyarakat.

FGD Kejati Sultra bersama PT Antam itu memang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana di bidang sumber daya alam, khususnya setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  PT Vale dan Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi

Selain pemulihan aset, pembahasan turut menekankan pentingnya keadilan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, sekaligus memperkuat legal resilience serta tata kelola SDA yang berkelanjutan.

Sejumlah narasumber dari institusi penegak hukum dan lembaga terkait turut memberikan perspektif, di antaranya Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Bareskrim Polri, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua Komisi Yudisial RI, serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bagi PT Vale, pertemuan lintas institusi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempererat sinergi dan membuka dialog mengenai berbagai tantangan dalam pengelolaan SDA.

Endra berharap diskusi semacam ini dapat digelar secara berkala sehingga persoalan di sektor sumber daya alam dapat dibicarakan secara terbuka dan menghasilkan masukan yang konstruktif.

“Masukan dari saya, ini bisa dilakukan secara reguler, secara rutin, sehingga kolaborasi, sehingga permasalahan atau mungkin ada kritik dan saran yang produktif kita bisa lakukan dan bisa sampaikan di forum-forum berikutnya,” katanya.

Menurutnya, kesinambungan komunikasi antarpihak akan memperkuat upaya bersama dalam menciptakan tata kelola sumber daya alam yang semakin baik.

“Ini sebaiknya dilakukan secara rutin, secara continue, sehingga semua pihak dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari Forum Group Discussion ini,” pungkasnya. Adm

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>