SULTRABERITA.ID, KENDARI – Seorang wanita hamil berinisial RS meregang nyawa setelah dihantam tabung gas 3 kilogram saat sedang tidur bersama anaknya, 3 Januari 2019.
BACA JUGA :
- Buat Pemula, Ini 7 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Nge-gym
- Kemenkes Ingatkan Bahaya Copycat Suicide Usai Kasus di GBK
- Daftar Nama Kapolres Baru Kolaka, Kendari dan Kolut Plus Pejabat Polda Sultra yang Dilantik
- Ali Mazi Hadiri Rapat Pansus di Kantor Gubernur Tapi Absen Panggilan Penyidik Kejati
- Warga Berburu Pangan Murah di Eks MTQ: Beras SPHP Rp50 Ribu – Minyak Rp30 Ribu
Mirisnya, aksi pembunuhan sadis dilakukan oleh sepupu korban sendiri bernama Viksal alias Anjar.
Dendam lama menjadi penyebab korban melampiaskan kekesalan pada RS yang berdomisili di Kendari Caddi, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dihadapan sejumlah awak media, Senin 6 Januari 2019, Kapolres, AKBP Didik Erfianto, mengurai kronologis kasus tersebut.
Pelaku, kata Didik, melancarkan aksinya pada Jumat malam (3/02/2020). Melihat korban yang sedang tidur bersama anaknya, pelaku langsung menghantamkan gas melon ke arah kepala RS.

Tak hanya menganiaya sang sepupu, anak korban turut menjadi sasaran amukan pelaku.
Korban diketahui sedang hamil 3 bulan beserta anaknya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santa Ana.
Sayang, nyawa wanita malang itu tak terselamatkan. Ia tewas bersama jabang bayi dikandungnya.
“Anak korban masih dirawat karena ikut jadi korban aniaya tersangka. Ada luka. Korban meninggal dipukul di bagian kepala. Meninggal di rumah sakit. Saat kejadian, suami korban kebetulan tidak ada di rumah. Dendam lama,” papar Didik.
Usai melancarkan aksi sadisnya, tersangka sempat melarikan diri. Pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian, Minggu 5 Januari 2020.
“Pelaku dikenai pasal 355 dan UU Perlindungan Anak,” ujarnya. Adm



