SULTRABERITA.ID, KENDARI – Seorang wanita hamil berinisial RS meregang nyawa setelah dihantam tabung gas 3 kilogram saat sedang tidur bersama anaknya, 3 Januari 2019.
BACA JUGA :
- Dinas SDA Tinjau Proyek Talud di Busel Didanai ASR-Hugua: Satu Sekolah Nyaris Ambruk Kena Longsor Selamat
- Ini Kata Dikbud Sultra Soal Aturan Wajib Kepsek Tes Menu MBG Sebelum Dibagi ke Siswa
- Rekrutmen PLN 2025: Jadwal, Formasi hingga Cara Daftar
- Eksekusi Program Penggaris ASR-Hugua: Diknas Bagi-bagi 17 Ribuan Seragam Sekolah Gratis
- Minum Sambil Berdiri Bikin Ginjal Rusak? Dokter Pastikan Hoax, Tapi Memang Berisiko
Mirisnya, aksi pembunuhan sadis dilakukan oleh sepupu korban sendiri bernama Viksal alias Anjar.
Dendam lama menjadi penyebab korban melampiaskan kekesalan pada RS yang berdomisili di Kendari Caddi, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dihadapan sejumlah awak media, Senin 6 Januari 2019, Kapolres, AKBP Didik Erfianto, mengurai kronologis kasus tersebut.
Pelaku, kata Didik, melancarkan aksinya pada Jumat malam (3/02/2020). Melihat korban yang sedang tidur bersama anaknya, pelaku langsung menghantamkan gas melon ke arah kepala RS.
Tak hanya menganiaya sang sepupu, anak korban turut menjadi sasaran amukan pelaku.
Korban diketahui sedang hamil 3 bulan beserta anaknya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santa Ana.
Sayang, nyawa wanita malang itu tak terselamatkan. Ia tewas bersama jabang bayi dikandungnya.
“Anak korban masih dirawat karena ikut jadi korban aniaya tersangka. Ada luka. Korban meninggal dipukul di bagian kepala. Meninggal di rumah sakit. Saat kejadian, suami korban kebetulan tidak ada di rumah. Dendam lama,” papar Didik.
Usai melancarkan aksi sadisnya, tersangka sempat melarikan diri. Pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian, Minggu 5 Januari 2020.
“Pelaku dikenai pasal 355 dan UU Perlindungan Anak,” ujarnya. Adm