LAJUR.CO, KENDARI – Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kembali mengungkap identitas pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penganiayaan dan tindakan pemerkosaan dimaksud terjadi pada Minggu (5/5/2024) di BTN Green Anduonohu.
Pelaku berinisial AZ (25) berprofesi sebagai pekerja swasta, kata AKP Fitrayadi berdomisili di Green Anduonohu, Kota Kendari. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WITA.
“Kronologinya pada tanggal 4 Mei lalu korban meminjam motor kepada tersangka sekitar pukul 20.00 WITA. Pukul 21.00 WITA tersangka meminta korban mengembalikan motornya,” kata AKP Fitrayadi, Senin (6/5).
Sekitar pukul 23.00 WITA, korban tiba di rumah tersangka untuk membawa pulang motor pinjamannya. Di saat bersamaan, korban menerima telepon dari pacarnya. Hal itu membuat tersangka merasa cemburu dan menjadi pemicu pertengkaran antara korban dan tersangka.
AKP Fitrayadi tak menjelaskan lebih detail soal hubungan korban dan tersangka. Namun, tersangka melakukan kekerasan terhadap perempuan tersebut. Sang perempuan akhirnya dianiaya pelaku dengan pukulan ke bagian lengan kiri, paha kiri dan bokong.
“Tersangka kemudian mendorong korban ke kasur dan merayunya. Tersangka memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Pukul 05.30 WITA, tersangka kembali merayu korban namun korban menolak permintaan tersangka,” jelas AKP Fitrayadi.
Korban dapat terlepas dari kendali tersangka sekitar pukul 07.30 WITA. Selama kejadian itu berlangsung, handphone milik korban disita oleh pelaku. Korban tersebut kemudian dijemput oleh adiknya dari tempat tinggal pelaku penganiayaan dan pemerkosaan itu.
Usai dilaporkan wanita yang telah dirudapaksa olehnya, AZ menyerahkan diri kepada Buser77 di Jalan HEA Mokodompit, Kecamatan Kambu untuk diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Kendari.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diduga bakal disangkakan pasal berlapis. Pelaku AZ melanggar Pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Red