LAJUR.CO, KENDARI – Putusan sidang kasus korupsi ore nikel wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, telah diumumkan Kejaksaan Tinggi Sultra. Sejumlah nama terdakwa diputus dengan masa tahanan serta nominal denda yang harus dibayar.
Terbaru, ada Andi Andriansyah yang tidak lain Mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KPP). Pembacaan Putusan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari, digelar pada Senin (6/5/2024).
Selain Andi Andriansyah, ada tiga nama lain diantaranya Hendra Wijayanto, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Rudy Hariyadi Tjandra. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebelum putusan terhadap Andi Andriansyah dkk terbit, delapan terdakwa kasus korupsi yang sama disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (25/5/2024).
Total ada delapan nama terdakwa yang dibacakan hasil putusan sidang pengadilan. Mereka adalah Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Jamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Julianto, dan Erick Viktor Tambunan.
“Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000, subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan dalam rilis resminya, Selasa (7/5/2024).
Terdakwa Windu Aji Sutanto merupakan satu diantara delapan orang terdakwa kasus Tipikor yang diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Windu Aji Sutanto juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp135 miliar. Dari delapan orang tersebut, Windu Aji Sutanto merupakan satu-satunya terdakwa yang masa tahanannya paling lama dan uang penggantinya paling besar.
Sementara terdakwa lainnya rerata dipidana selama tiga sampai tujuh tahun kurungan, dan membayar denda sebesar Rp200 juta. Red